NASIONAL
Istimewa
Sleman-Mediaindonesianews.com: Persoalan pertanahan tidak berhenti pada urusan sertifikat, administrasi, maupun teknis pengukuran. Kesalahan dalam memahami dan mengelola tanah dapat menimbulkan persoalan panjang karena menyangkut kepentingan negara, masyarakat, adat, hingga dunia usaha.
Hal itu disampaikan akademisi dan filsuf Rocky Gerung saat menjadi narasumber Kuliah Umum bertema “Tanah, Negara, dan Rakyat: Memaknai Kembali Transformasi Pelayanan Pertanahan dalam Perspektif Kebangsaan” di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9).
Rocky menilai para Taruna dan Taruni Politeknik Agraria STPN memiliki tantangan akademik yang jauh lebih luas karena tanah merupakan objek yang bersinggungan dengan berbagai disiplin ilmu.
“Teman-teman yang belajar di sini sebenarnya belajar semua ilmu. Ilmu tentang psikologi, administrasi, hukum tata negara, politik, global security, ekologi, ilmu tentang kematian, ilmu tentang cacing. Jadi ini kampus yang paling lengkap sebetulnya,” ujar Rocky.
Menurut dia, kompleksitas persoalan tanah membuat calon insan pertanahan tidak cukup hanya menguasai aspek teknis. Mereka harus mampu memahami berbagai kepentingan yang berada di balik persoalan pertanahan.
Rocky bahkan membandingkan Politeknik Agraria STPN dengan sejumlah institusi pendidikan lainnya. Ia menggambarkan mahasiswa di perguruan tinggi tertentu cenderung mempelajari tanah berdasarkan disiplin masing-masing.
“Kalau Anda ada di Akmil, Anda cuma belajar tentang cara mempertahankan negara. Kalau Anda ada di UI, Fakultas Ekonomi, Anda hanya diajarkan tentang supply demand dari tanah. Kalau di Fakultas Teknik, ITB, Anda cuma diajarkan untuk melihat struktur tanah secara geologi. Anda ada di IPB, Anda cuma diajarkan cara memupuk tanah,” tuturnya.
Sementara di Politeknik Agraria STPN, kata Rocky, taruna dan taruni dituntut untuk melihat persoalan tanah secara lebih menyeluruh.
“Anda ada di sini, Anda belajar semua hal. Kendati kurikulumnya tidak ada, tapi otomatis Anda mesti ambil risiko belajar semua hal,” katanya.
Perebutan Makna Tanah
Rocky mengatakan pemahaman mengenai pertanahan seharusnya dimulai dari pertanyaan mendasar mengenai makna tanah bagi negara dan masyarakat.
Menurutnya, tanah bukan sekadar objek administrasi, melainkan memiliki makna berbeda bagi setiap kelompok yang berkepentingan.
“Keinginan kita untuk kuliah di institut ini adalah untuk memahami tanah itu sebetulnya apa maknanya bagi negara, karena Anda akan mengurus tanah negara, tapi lebih penting melihat kapan dan dengan siapa atau oleh siapa perebutan makna itu diselesaikan,” ujarnya.
Ia mencontohkan adanya perbedaan cara pandang antara negara, masyarakat adat, dan korporasi.
Bagi negara, tanah berkaitan dengan hukum dan pengaturan. Sementara masyarakat adat dapat memandang tanah sebagai bagian dari hubungan dengan leluhur dan kehidupan yang diwariskan lintas generasi.
Adapun bagi korporasi, tanah dapat memiliki nilai sebagai komoditas dan bagian dari kepentingan ekonomi.
Perbedaan pemaknaan tersebut dapat memunculkan persoalan ketika suatu wilayah mengalami perubahan fungsi dan kepentingan. Tanah yang sebelumnya memiliki nilai adat, misalnya, dapat mengalami perubahan status dan kemudian masuk dalam kepentingan pembangunan atau kegiatan ekonomi.
“Jadi kita tahu bahwa soal tanah ini adalah soal yang menyebabkan seluruh masalah ini timbul,” kata Rocky.
Kesalahan Pertanahan Berdampak Panjang
Rocky mengingatkan para calon insan pertanahan agar tidak memandang keputusan terkait tanah sebagai persoalan administratif biasa.
Menurut dia, setiap kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan tanah memiliki konsekuensi terhadap kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kita berupaya untuk menghindari pertanyaan karena menganggap kesalahan itu selalu bisa dimaafkan, tapi kesalahan dalam mengolah tanah tidak mungkin dimaafkan karena dia akan permanen,” tegasnya.
Karena itu, ia mendorong para Taruna dan Taruni untuk berani mempertanyakan, menguji, serta memahami persoalan pertanahan dari berbagai sudut pandang sebelum mengambil keputusan.
Kuliah umum tersebut turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran, serta lebih dari 500 Taruna/i Politeknik Agraria STPN.
Forum tersebut menjadi ruang pertukaran gagasan mengenai hubungan antara tanah, negara, dan rakyat sekaligus mendorong calon insan pertanahan agar melihat persoalan agraria tidak semata dari sisi teknis, tetapi juga dari perspektif hukum, sosial, ekonomi, politik, budaya, dan lingkungan. (red)