MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

23 Juni 2022,    00:02 WIB

Komisi B Sampaikan Pokok-Pokok Pikiran Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok


ina

Komisi B Sampaikan Pokok-Pokok Pikiran Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok

Komisi B Sampaikan Pokok-Pokok Pikiran Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok

Depok-Mediaindonesianews.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, menggelar rapat paripurna Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Komisi B DPRD Kota Depok atas RKPD perubahan tahun 2022, Rabu (15/06).

Komisi B Sampaikan Pokok-Pokok Pikiran Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok

Komisi B Kota Depok sesuai dengan pasal 77 ayat (2) huruf B peraturan DPRD Kota Depok nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD, memiliki tugas di bidang perekonomian dan keuangan, telah menyelenggarakan serangkaian rapat pembahasan rencana kerja dengan perangkat daerah sebagai mitra kerja Komisi B yang selanjutnya di susun sebagai salah satu bahan dalam penyusunan pokok-pokok pikiran Komisi B atas RKPD perubahan tahun 2022.

Ketua Komisi B DPRD Kota Depok, Hermanto, SE menyampaikan hasil perumusan pokok-pokok pikiran Komisi B, sebagai berikut :

Urusan pemerintahan pilihan yang mengatur urusan perdagangan dan perindustrian dengan road map perkembangan industri kecil menengah, terkait dengan peta perkembangan IKM, program penataan pasar, percepatan fungsi pasar, melakukan kerjasama dengan dinas koperasi, melakukan peralihan digitalisasi, membangun gerai UMKM, pengisian loss pasar sawangan, meningkatkan pendapatan daerah, sosialisasi kepada pedagang di pasar dan melakukan kajian pengelolaan pedagang kaki lima.

Komisi B Sampaikan Pokok-Pokok Pikiran Dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Depok

Selanjutnya, Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar mengatur urusan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan serta koperasi dan usaha mikro.

Selanjutnya, Urusan keuangan daerah, perpajakan dan retribusi dalam hal penerimaan retribusi, meningkatkan pendapatan asli daerah, membuat suatu badan penanggulangan bencana alam, membuat kajian terkait payung hukum, dapat memungut pajak air, memberikan reward kepada masyarakat yang tepat membayar pajak bumi bangunan, maksimalkan pendapatan pajak reklame dan menambah program-program baru.

Selanjutnya, Penanaman modal atau dunia usaha  komisi B menyampaikan saran, tanggapan dan masukan terhadap Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota Depok dengan mewajibkan perbaikan pelayanan sesuai rekomendasi ombudsman, mempercepat perizinan-perizinan, pengawasan terkait ruang terbuka hijau, menjalankan perda persetujuan bangunan gedung dan meningkatkan retribusi kota Depok.

Terakhir, Urusan pariwisata komisi B menyampaikan saran, tanggapan dan masukan serta menyampaikan usulan terhadap dinas pemuda olahraga, kebudayaan dan pariwisata kota Depok dengan menambahkan target retribusi setu rawakalong, memberikan pembinaan kepada pemandu wisata, melakukan realisasi kajian yang di buat, memperbaiki sarana dan prasarana olahraga, meminimalisir pemugutan biaya biaya wisata, tidak menargetkan retribusi sarana wisata yang di kelola masyarakat, membuat kajian inovasi setu-setu, dan meningkatkan potensi wisata di kota Depok.

Komisi B juga menyampaikan harapan dari apa yang di sampaikan untuk dapat lebih meningkatkan kualitas dan arah yang jelas bagi perencanaan pembangunan di tahun 2022. (INA)