MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

11 Agustus 2021,    19:01 WIB

Stefanus Gunawan, SH, M.Hum: Menolak Pasal 282 Dalam RUU-KHUP


Lian

Stefanus Gunawan, SH, M.Hum: Menolak Pasal 282 Dalam RUU-KHUP

Stefanus Gunawan SH.M.Hum

Jakarta-mediaindonesianews.com: Pro kontra terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang sudah lama disusun dengan melibatkan para ahli-ahli hukum pidana dalam merancanganya masih menyisakan perdebatan, khususnya dalam Pasal 282.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) menyoroti pasal demi pasal dan salah satunya terhadap pasal yang memberikan lebel advokat curang .

“dalam pasal tersebut sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 UU Advokat yang mengatur kalau advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan kliennya,” ujar Juniver Girsang beberapa waktu lalu kepada awak media.

Menurut Juniver, seperti yang terlampir dalam RUU-KUHP berbunyi, rumusan pasal terkait advokat curang, dimana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang, a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klein, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kleinnya, atau b.Mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dala perkara, dengan atau tanpa imbalan. 

Sementara itu kritikan keras dari juga disampaikan Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Barat terhadap RUU-KUHP khususnya pasal 282 yang diduga berupaya mengkriminalisasi profesi advokat sebagai profesi officium nobile.

“Kenapa dalam RUU-KUHP tersebut khusus hanya di tujukan terhadap Advokat saja, tidak di tujukan terhadap penegak hukum lainnya seperti Hakim, Jaksa, Polisi. RUU dalam pasal tersebut jelas bertentangan dengan UU RI No 18 tahun 2003 tentang Advokat,” kata Stefanus Gunawan, SH., M.Hum  dalam keteranganya Rabu (11/8).

Disisi lain Stefanus Gunawan yang juga ketua Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Sarjana Katolik (LBH ISKA) Jabodetabek setuju terhadap Advokat yang menjalankan profesinya secara curang agar ditindak, akan tetapi harus melalui pembuktian terlebih dahulu melalui majelis etik yang diputus oleh organisasi. Tidak dapat secara langsung dikenakan pasal 282 sebagaimana dalam RUU-KUHP tersebut.

“Organisasi Advokat sudah terpecah-pecah, harus bangkit bersatu, peduli memperjuangkan advokat agar tidak menjadi obyek kriminalisasi. Jangan sibuk mempertahankan kekuasaanya, yang mengorbankan Advokat itu sendiri. Kalau Pasal 282 dalam RUU-KUHP di sahkan menjadi UU, tamatlah sudah profesi advokat sebagai profesi yang mandiri dan officium nobile,” ungkapnya.

Stefanus Gunawan berpandangan bahwa pasal 282 RUU- KUHP adalah bentuk pelecehan terhadap profesi Advokat. 

“Kata “ curang” Pasal 282 RUU-KUHP dapat disalah gunakan oleh penegak hukum lain untuk menghancurkan seorang advokat yang sedang berjuang menegakan hukum dan keadilan, pungkas Stefanus yang juga menjabat Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI). (lian)