MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

21 Juli 2021,    00:55 WIB

Penyalahguna Narkotika Diperlakukan dan Diberikan Hukuman Rehabilitasi


Lian

Penyalahguna Narkotika Diperlakukan dan Diberikan Hukuman Rehabilitasi

Dr. Anang Iskandar, SIK. SH, MH

Jakarta-mediaindonesianews.com: Berita tertangkapnya Nia Ramadhani dan Suaminya Ardi Bakrie terkait penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).  Tak hanya Nia dan Ardi, sang sopir berinisial ZN (43) juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam penangkapan tersebut Polisi juga mengamankan satu klip barang yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,78 gram, satu buah bong atau alat isap sabu-sabu. 

Kejadian tersebut menyita banyak kalangan untuk mengetahui lebih jauh, ada apa sebenarnya yang terjadi. Hal ini pun mendapat pandangan dari Mantan Kepala BNN, Komjen Pol (Purn)   Dr. Anang Iskandar, SI.K., SH., MH yang mengatakan bahwa, melihat jumlah barang buktinya berupa sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap menunjukan bahwa mereka adalah pelaku penyalahguna, kecuali kalau penyidik mendapatkan bukti bahwa mereka mendapatkan keuntungan dari perdagangan gelap narkotika atau menjadi anggota sindikat narkotika.

“Kebijakan hukum terhadap kasus mereka adalah dalam proses penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif, selama proses penyidikan, penuntutan, pengadilan bersifat rehabilitatif dan penjatuhan hukumannya berupa hukuman rehabilitasi,” jelas Anang Iskandar kepada mediaindonesianews.com, Minggu (20/7).

Saat ditanya, kenapa publik figur dengan masyarakat biasa dalam kasus penyalahgunaan narkotika hukumannya berbeda? Anang menegaskan bahwa, hukum berlaku sama bagi setiap orang, baik artis, aparat maupun masyarakat biasa, yaitu penyalahguna diperlakukan secara rehabilitatif dan diberikan hukuman berupa rehabilitasi.

Maraknya kalangan artis yang ditangkap terkait Narkotika, menurut Anang, Artis termasuk sasaran yang menguntungkan bagi pedagang gelap narkotika, karena relatif kantongnya tebal yang rentang diperdaya untuk menggunakan narkotika.

“Oleh karena itu, artis atau siapa saja harus hati-hati jangan sampai dirayu, dibujuk, ditipu atau diperdaya ataupun dipaksa menggunakan narkotika untuk pertama kali karena saat itu adalah saat intoxifikasi racun kecanduan narkotika” kata Anang.

Tapi kalau terlanjur ketipu lanjut Anang, kebujuk atau dipaksa menggunakan narkotika segera melaporkan diri ke IPWL untuk mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi khususnya secara psykologis.

“kalau sudah dalam keadaan ketergantungan dan mengalami ganguan mental segera datangi rumah sakit terdekat atau lembaga rehabilitasi terdekat untuk mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi, maka status hukumnya menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128),” Ujar aktivis Anti Narkoba Nasional.

Untuk itu aktivis Anti Narkoba Nasional ini mengingatkan bahwa, penyalahguna itu penderita sakit kecanduan narkotika dan ganguan mental yang bisa menimpa siapa pun bukan hanya artis, penegak hukum, politisi ataupun masyarakat biasa bisa mengalaminya.

“Kebijakan hukumnya jelas penyalahguna narkotika dalam proses penegakan hukum diperlakukan secara rehabilitatif, dan dijatuhi hukuman rehabilitasi,” pungkasya. (lian)