POLITIK
Istimewa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Arah kebijakan anggaran Kabupaten Bangli untuk 2027 mulai mengerucut. DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Kabupaten Bangli menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai pijakan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli, Selasa (11/8).
Kesepakatan KUA-PPAS menjadi tahapan strategis karena dokumen tersebut akan menjadi kerangka awal bagi pemerintah daerah dalam menyusun RAPBD 2027 secara lebih rinci. Dengan demikian, arah prioritas belanja daerah mulai ditentukan sebelum pembahasan APBD memasuki tahap berikutnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bangli I Ketut Suastika mengatakan KUA dan PPAS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen untuk menentukan kebijakan fiskal daerah, termasuk proyeksi pendapatan, pembiayaan, prioritas belanja, hingga plafon anggaran masing-masing urusan pemerintahan dan perangkat daerah.
“Kesepakatan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan guna ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bangli sebagai panduan dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2027,” demikian substansi pengantar pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Sebelum disepakati dalam rapat paripurna, pembahasan KUA-PPAS telah dilakukan Badan Anggaran DPRD Bangli bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Pembahasan tersebut menjadi ruang bagi legislatif dan eksekutif untuk menyelaraskan kemampuan fiskal daerah dengan program pembangunan yang akan dijalankan pada 2027.
DPRD Bangli menekankan, penyusunan kebijakan anggaran harus memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, kebijakan pembangunan nasional, serta kebutuhan riil masyarakat.
Artinya, kesepakatan KUA-PPAS menjadi titik awal untuk menguji apakah prioritas pembangunan yang dirancang pemerintah daerah benar-benar memiliki dukungan anggaran yang memadai.
Ketua DPRD Bangli juga menegaskan proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif merupakan bagian dari kemitraan sekaligus pelaksanaan fungsi checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sejumlah pandangan, saran dan masukan anggota DPRD telah disampaikan selama pembahasan. Masukan tersebut diarahkan agar kebijakan anggaran tidak berhenti pada penyusunan angka-angka APBD, tetapi mampu diterjemahkan menjadi program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“KUA dan PPAS menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD agar selaras dengan RPJMD, kebijakan pembangunan nasional, serta kebutuhan nyata masyarakat Bangli,” demikian disampaikan dalam rapat tersebut.
Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, pembahasan KUA-PPAS mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setelah Nota Kesepakatan dibacakan dalam rapat paripurna, dokumen tersebut ditandatangani oleh pimpinan DPRD bersama kepala daerah dan selanjutnya diserahkan kepada Bupati Bangli.
Kesepakatan tersebut belum menjadi APBD final. Namun, dokumen KUA-PPAS telah memberikan batas awal mengenai arah kebijakan fiskal yang akan diterjemahkan ke dalam RAPBD 2027.
Tahapan berikutnya menjadi penting karena pemerintah daerah akan menyusun RAPBD berdasarkan kesepakatan tersebut, sementara DPRD akan kembali menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan terhadap rancangan anggaran sebelum ditetapkan menjadi APBD.
DPRD Bangli berharap proses tersebut menghasilkan APBD yang transparan, akuntabel dan memiliki keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
“Melalui penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2027 pada hari ini, kita meneguhkan komitmen bersama untuk menghadirkan APBD yang berkualitas, responsif terhadap aspirasi masyarakat, transparan, serta akuntabel demi terwujudnya Bangli yang lebih maju, sejahtera dan berdaya saing,” tegas pimpinan DPRD.
Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangli I Ketut Suastika.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS, bola kini bergulir pada penyusunan RAPBD 2027. Tantangan DPRD dan Pemkab Bangli selanjutnya bukan hanya memastikan kesesuaian angka, tetapi membuktikan bahwa setiap prioritas anggaran mampu diterjemahkan menjadi program pembangunan yang konkret, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(JB)