MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

24 Juli 2026,    00:59 WIB

Partai Gerakan Rakyat Resmi Daftar ke Kemenkum, Bidik Jadi Peserta Pemilu 2029


Fathan

Partai Gerakan Rakyat Resmi Daftar ke Kemenkum, Bidik Jadi Peserta Pemilu 2029

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Partai Gerakan Rakyat (PGR) resmi mendaftarkan diri sebagai partai politik ke Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI), Kamis (23/7). Berkas pendaftaran diserahkan di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekaligus menandai dimulainya tahapan memperoleh status badan hukum sebagai partai politik.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Rakyat menerima tanda terima pendaftaran setelah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi, termasuk verifikasi dokumen di 38 provinsi di Indonesia.

Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, mengatakan keberhasilan mendaftarkan partai ke Kemenkum merupakan hasil kerja panjang seluruh pengurus dan kader di berbagai daerah dalam memenuhi persyaratan administrasi.

"Untuk mendapatkan secarik kertas ini, kita membutuhkan sebuah perjuangan yang tidak singkat. Berbulan-bulan, bertahun-tahun, siang hari, malam hari, keluar-masuk kantor kelurahan, kantor desa, Kesbangpol hingga Kanwil untuk melakukan berbagai perbaikan. Alhamdulillah pada 22 Juli 2026 kita berhasil melengkapi 38 Surat Keterangan Terdaftar," ujar Sahrin.

Menurutnya, kelengkapan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari seluruh provinsi menjadi tonggak penting bagi PGR dalam melanjutkan proses memperoleh pengesahan sebagai badan hukum.

Sahrin menegaskan Partai Gerakan Rakyat dibangun melalui inisiatif para kader dan masyarakat di berbagai daerah, bukan lahir dari kehendak kelompok elit politik.

"Partai Gerakan Rakyat bukan partai yang datang dari atas. Partai ini lahir, tumbuh, dan berkembang dari bawah. Ini bukan milik satu orang, bukan milik satu keluarga, bukan milik satu kelompok, tetapi milik seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pendaftaran di Kemenkum bukan merupakan akhir perjuangan, melainkan awal dari tahapan legalitas yang harus dilalui sebelum mengikuti kontestasi politik nasional.

Setelah memperoleh status badan hukum, PGR menargetkan dapat mengikuti proses pendaftaran sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun depan sesuai tahapan yang ditetapkan penyelenggara pemilu.

"Fase berikutnya adalah mendapatkan badan hukum. Setelah itu kami menargetkan menjadi peserta pemilu, kemudian tahap berikutnya adalah memenangkan Pemilu 2029," kata Sahrin.

Dengan pendaftaran tersebut, Partai Gerakan Rakyat kini menunggu proses verifikasi dan pengesahan dari Kementerian Hukum sebagai syarat untuk memperoleh status badan hukum sebelum melanjutkan tahapan menuju kepesertaan dalam Pemilu 2029. (FF)