POLITIK
Istimewa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna lanjutan yang digelar di Gedung DPRD Bangli, Jumat (17/7).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, didampingi Wakil Ketua DPRD I Nyoman Budiada dan I Komang Carles. Keputusan tersebut diambil setelah Gabungan Komisi-Komisi DPRD menyampaikan pendapat akhir yang dibacakan oleh I Wayan Subagan.
Dalam pandangannya, Gabungan Komisi-Komisi memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangli agar terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah.
DPRD menilai langkah tersebut penting untuk mewujudkan pengelolaan APBD yang semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama terkait penguatan pengendalian manajemen kas, optimalisasi komposisi belanja daerah yang lebih berorientasi pada program prioritas dan pelayanan publik, serta peningkatan tertib administrasi dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban setiap kegiatan.
Menurut Gabungan Komisi-Komisi, hasil pemeriksaan BPK harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah pada masa mendatang.
Meski memberikan sejumlah catatan, DPRD tetap menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangli atas kerja keras, dedikasi, dan komitmen dalam melaksanakan program pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan terima kasih atas masukan dan rekomendasi yang diberikan DPRD. Ia menegaskan seluruh saran tersebut akan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
"Pemerintah Kabupaten Bangli berkomitmen menjadikan seluruh rekomendasi dan saran DPRD sebagai pedoman dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta kualitas pelayanan publik pada tahun-tahun yang akan datang," ujar Sedana Arta.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan daerah.
"Melalui semangat kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD, kami optimistis seluruh tantangan pembangunan dapat kita hadapi bersama demi mewujudkan Bangli yang maju, berdaya saing, berkelanjutan, dan semakin sejahtera," katanya.
Bupati memastikan seluruh masukan yang disampaikan Gabungan Komisi-Komisi akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan.
Di akhir penyampaiannya, Sedana Arta menyatakan apresiasi DPRD menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bangli untuk terus meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten Bangli diharapkan semakin memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (JB)