POLITIK
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memastikan mundurnya mantan Sekretaris Jenderal Ferri Nurzarli beserta Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) tidak menggoyahkan soliditas maupun aktivitas organisasi. Partai Buruh menegaskan roda kepengurusan tetap berjalan normal dan konsolidasi di daerah yang terdampak telah diselesaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal dalam konferensi pers usai pelantikan 338 Pengurus Pleno Exco Pusat dan organisasi sayap Partai Buruh di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail, Jakarta Selatan, Senin (29/6).
"Pergantian pengurus harian adalah hal biasa dalam perjalanan Partai Buruh. Selama lima tahun terakhir dinamika seperti ini tidak pernah mengganggu jalannya organisasi maupun perjuangan partai," katanya
Sebagai langkah menjaga kesinambungan kepemimpinan, Partai Buruh menunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal selama satu hingga dua bulan hingga sekretaris jenderal definitif ditetapkan.
Said Iqbal menilai keluarnya ORI hanya berdampak terbatas pada struktur kepengurusan di dua provinsi. Menurutnya, kepengurusan baru di Riau telah terbentuk dalam waktu satu hari, sedangkan di Daerah Istimewa Yogyakarta partai telah menyiapkan figur pengganti yang dinilai memiliki kapasitas dan diterima masyarakat.
Ia juga mengungkapkan bahwa kader Partai Buruh di Papua Selatan dan Papua Tengah tetap bertahan sebagai anggota partai meskipun mengundurkan diri dari ORI.
Dalam kesempatan itu, Partai Buruh juga kembali menyampaikan agenda perjuangan di bidang ketenagakerjaan. Salah satunya adalah mendesak pemerintah menghapus pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan jaminan pensiun. Partai Buruh menilai JHT seharusnya tidak lagi dikenai pajak karena pekerja telah lebih dahulu membayar PPh Pasal 21 saat menerima penghasilan.
Selain itu, Partai Buruh kembali menolak praktik alih daya (outsourcing) di luar empat jenis pekerjaan penunjang, yakni jasa katering, cleaning service, pengemudi, dan petugas keamanan, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.
Di sisi lain, Said Iqbal memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah dalam mengantisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK dan pelibatan penasihat khusus presiden di bidang ketenagakerjaan.
Meski saat ini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menegaskan Partai Buruh tetap akan menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.
"Kami mendukung pemerintahan Presiden , tetapi dukungan itu tidak mengurangi komitmen Partai Buruh untuk terus memperjuangkan kepentingan buruh, petani, nelayan, guru, tenaga honorer, dan seluruh masyarakat kelas pekerja di Indonesia," tegasnya.
Pelantikan pengurus baru tersebut menjadi bagian dari konsolidasi internal Partai Buruh menjelang agenda politik mendatang, sekaligus menegaskan komitmen partai untuk mempertahankan basis dukungan dari kalangan pekerja dan kelompok masyarakat lainnya meski terjadi dinamika di tingkat elite partai. (FF)