MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

26 Mei 2026,    21:55 WIB

DPD GMNI DKI Jakarta Ajukan Amicus Curiae ke MK terkait Uji Materi UU TNI


Tim Red

DPD GMNI DKI Jakarta Ajukan Amicus Curiae ke MK terkait Uji Materi UU TNI

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta resmi menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Selasa (26/5).

Dokumen amicus curiae tersebut diajukan dalam perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 dengan judul “Pancasila 1 Juni 1945, Marhaenisme, dan Supremasi Sipil: Meneguhkan Kembali Konstitusi Kita”. DPD GMNI DKI Jakarta menyebut pengajuan itu sebagai bentuk partisipasi konstitusional organisasi mahasiswa dalam memberikan perspektif historis, ideologis, sosiologis, dan konstitusional terhadap isu relasi sipil dan militer dalam negara demokratis.

Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se, menyatakan GMNI secara historis lahir sebagai organisasi perjuangan yang berpijak pada ajaran Marhaenisme, demokrasi, keadilan sosial, anti-imperialisme, dan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 serta UUD 1945.

Menurutnya, demokrasi konstitusional hanya dapat berjalan apabila terdapat supremasi sipil, supremasi hukum, pembatasan kekuasaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dalam keterangannya, Dendy juga menyinggung pengalaman sejarah Indonesia pada masa Orde Baru yang ditandai praktik dwifungsi ABRI. Ia menilai praktik tersebut telah menempatkan militer tidak hanya sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga masuk ke ranah sosial dan politik.

DPD GMNI DKI Jakarta berpandangan Reformasi 1998 merupakan koreksi terhadap kondisi tersebut melalui pemisahan TNI dan Polri, penghapusan peran politik militer, serta penguatan prinsip kontrol sipil demokratis.

Terkait uji materi UU TNI, Dendy menilai perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek kelembagaan, tetapi juga menyangkut arah demokrasi konstitusional Indonesia pasca-Reformasi.

DPD GMNI DKI Jakarta juga mengkritisi sejumlah ketentuan dalam UU TNI yang diuji, di antaranya perluasan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, serta yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana umum. Organisasi tersebut menilai sejumlah ketentuan itu berpotensi menimbulkan kaburnya batas antara ranah sipil dan militer dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Penyerahan dokumen amicus curiae dilakukan langsung oleh Ketua DPD GMNI DKI Jakarta bersama rombongan di Mahkamah Konstitusi dan disertai penyampaian keterangan kepada media.

Melalui pengajuan tersebut, DPD GMNI DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk terus mengawal demokrasi konstitusional, supremasi sipil, serta agenda reformasi sektor keamanan di Indonesia.***