POLITIK
Demo di Kantor Bupati Pati (ist)
Pati-Mediaindonesianews.com: DPRD Kabupaten Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memproses pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Keputusan ini diambil setelah aksi protes besar-besaran warga yang memuncak dengan pendudukan kantor DPRD pada pertengahan Agustus 2025.
Ketua Pansus Pemakzulan Teguh Bandang Waluya mengungkapkan, terdapat 12 poin dugaan pelanggaran yang menjadi dasar penyelidikan. Salah satunya kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen yang diterbitkan melalui Peraturan Bupati pada 18 Mei 2025 tanpa pembahasan dengan DPRD.
“Kami baru tahu kebijakan itu dari media sosial. Tidak ada konsultasi, tidak ada rapat. Surat tembusan pun baru kami terima setelah Perbup terbit,” kata Teguh di Pati, Kamis (14/8).
Kebijakan tersebut memicu penolakan luas masyarakat. Ratusan warga mendadak masuk ke gedung DPRD dan memaksa digelarnya rapat paripurna darurat. Dalam kondisi tanpa persiapan administrasi, rapat tetap berjalan dengan dihadiri 42 dari 50 anggota dewan, memenuhi syarat kuorum.
Menurut Teguh, pembentukan Pansus bukan hanya hasil desakan massa, tetapi juga kesadaran politik DPRD.
“Jika kami diam, kepercayaan publik akan hilang,” ujarnya.
Selain kenaikan PBB, Pansus akan menelusuri dugaan pelanggaran lain, seperti penurunan jabatan eselon II menjadi staf, mutasi melanggar aturan masa jabatan, praktik rangkap jabatan di tingkat camat, hingga pergantian pejabat tanpa prosedur.
Seluruh rapat Pansus akan digelar terbuka untuk publik.
“Silakan masyarakat hadir memantau, asalkan tertib. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Teguh.
Bupati Pati Sudewo sebelumnya menyatakan tidak akan mundur. DPRD memastikan hak angket tetap berjalan sesuai mekanisme. Jika terbukti melanggar, DPRD akan merekomendasikan pemberhentian bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah. (andiZ)