POLITIK
istimewa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud), Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, SH., M.Hum mengungkapkan kritik terhadap pemberian amnesti dan abolosi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto serta Thomas Lembong. Hal tersebut dinilai menunjukkan kecenderungan pemanfaatan hukum untuk kepentingan politik.
Prof. Palguna, yang juga Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), juga mempertanyakan alasan pemberian amnesti dan abolisi yang diduga berkaitan dengan konsolidasi politik. Ia menyatakan bahwa hal ini hanya akan memperkuat kuasa segelintir elite dan melemahkan sistem hukum. Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, kader PDI Perjuangan, diduga merupakan bagian dari kesepakatan politik partai oposisi untuk mendukung kebijakan pemerintah.
“Jika ini benar, lalu untuk apa ada Pemilu?” katanya kepada awak media Jumat (1/8),
Mantan hakim MK tersebut juga menjelaskan bahwa amnesti menghapus semua konsekuensi hukum pidana, sedangkan abolisi menghentikan proses penuntutan.
“dasar hukum pemberian amnesti dan abolisi tersebut belum solid, karena RUU Grasi, Amnesti, dan Abolisi hingga saat ini belum jelas kabarnya.” Ujarnya
Selain ketentuan umum dalam Pasal 14 UUD 1945, landasan hukum yang kuat untuk menghilangkan kecurigaan transaksi politik dari perbuatan presiden belum ada.
Kritik Prof. Palguna ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan keadilan sistem hukum Indonesia dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan politik. (JroBudi)