POLITIK
istimewa
Bangli-Mediaindonesianews.com: Setelah berbagai upaya dilakukan, akhirnya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Bangli memediasi konflik berkepanjangan Desa Adat Selat, Kecamatan Susut dengan menunjuk Wayan Ratnata, Kelihan Adat Selat Tengah, sebagai Bendesa Adat sementara. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dihadiri oleh tiga Kelihan Banjar Adat dan tokoh-tokoh masyarakat di Kantor Bupati Bangli, Senin (7/7).
Rapat yang diawali dengan perbedaan pendapat ini akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk menunda pelantikan Bendesa Adat terpilih, I Nengah Meres. Forkompinda menawarkan dua opsi melanjutkan pelantikan I Nengah Meres atau menunjuk Bendesa sementara. Ketiga prajuru Banjar Adat memilih opsi kedua, menunjuk Wayan Ratnata.
Dalam penunjukan tersebut Wayan Ratnata akan memiliki tugas utama merevisi awig-awig (aturan adat) Desa Adat Selat dalam waktu enam bulan. Setelah revisi aturan tersebut selesai, ia harus melakukan sosialisasi dalam waktu satu bulan. Kemudian, dalam dua bulan selanjutnya, akan dilakukan perencanaan pemilihan Bendesa Adat definitif sesuai mekanisme yang berlaku. Jika Bendesa sementara tidak mampu melaksanakan tugasnya, maka akan dilakukan pergantian melalui paruman desa adat dan dilaporkan kepada Majelis Desa Adat Provinsi Bali.
Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar dan Sekda Bangli Dewa Agung Bagus Riana Putra sepakat mengakomodir tuntutan kelompok yang mendukung perubahan awig-awig, sehingga semua kepala keluarga memiliki hak pilih dan dipilih sebagai Bendesa. (Jrobudi)