MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

POLITIK

07 Juli 2025,    23:12 WIB

DPRD Bangli Sahkan Perda APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029


JroBudi

DPRD Bangli Sahkan Perda APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029

istimewa

Bangli-Mediaindonesianews.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Bangli Tahun 2025–2029, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (7/7).

DPRD Bangli Sahkan Perda APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, beserta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam pendapat akhirnya, gabungan komisi DPRD Bangli yang dibacakan oleh I Ketut Bakuh menyatakan persetujuan atas kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Namun demikian, gabungan komisi juga menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi penting kepada pihak eksekutif. Di antaranya, dorongan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan sistem e-pajak, khususnya untuk mengurangi potensi kesalahan dan kebocoran pada sektor pajak hotel dan restoran (PHR).

Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku serta meminta eksekutif untuk segera menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD I Ketut Suastika menjelaskan bahwa Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sementara Perda RPJMD Kabupaten Bangli 2025–2029 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

RPJMD tersebut mengusung visi:

“Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru di Kabupaten Bangli.”

Setelah ditetapkan dalam paripurna, kedua Perda ini selanjutnya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk proses verifikasi sebelum diterapkan secara penuh. (JroBudi)