POLITIK
istimewa
Blora-Mediaindonesianews.com: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) diantaranya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 melalui dua rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Blora, Sabtu (5/7)
Bupati Blora, H. Arief Rohman, dalam sambutannya mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga tata kelola keuangan daerah tetap transparan dan akuntabel.
"Hari ini kita menuntaskan satu tahapan penting dalam pengelolaan APBD. Dengan disetujuinya dua Raperda ini, arah pembangunan dan pengelolaan fiskal Kabupaten Blora bisa lebih terarah dan responsif terhadap dinamika nasional," ujarnya
Lebih lanjut Arief menjelaskan bahwa, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi. Setelah evaluasi dan penyempurnaan, rancangan tersebut akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Sementara, untuk Raperda Perubahan APBD 2025, penyusunannya mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah.
"Kami berharap proses penetapan Perda Perubahan APBD 2025 bisa segera rampung. Ini penting agar program-program prioritas daerah bisa segera dilaksanakan dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat," katanya.
Persetujuan terhadap dua regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan, serta memperkuat harmoni politik lokal demi kesejahteraan masyarakat Blora. (andiZ)