POLITIK
foto istimewa
Gianyar-Mediaindonesianews.com: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak harus netral, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bahwa asas netralitas adalah, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
“ASN harus netral, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu” kata Agus di ruang kerjanya, Kamis, (10/10).
Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa, potensi ASN yang tidak menjunjung asas netralitas sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN masih dimungkinkan terjadi.
"pada kontestasi Pilkada serentak 2024, ASN sangat rentan ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan salah satu pasangan calon (Paslon) yang ikut berkompetisi, sehingga menimbulkan potensi berhadapan dengan hukum ketika menampilkan keberpihakannya kepada salah satu paslon," ujarnya.
Menurut Agus, bentuk keberpihakan ASN tersebut dapat berupa, menghadiri deklarasi dukungan paslon, kegiatan paslon, menanggapi setiap postingan paslon di media social seperti memberikan like, komentar dan sejenisnya serta menyebarluaskan foto paslon, atau bisa juga dengan melakukan foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
“hal tersebut dilarang berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang netralitas ASN dan agar ASN tidak secara sembunyi-sembunyi ataupun secara nyata di publik menunjukkan keberpihakan dukungan kepada paslon, dengan menggunakan anggaran kantor maupun memanfaatkan fasilitas atau memfasilitasinya demi kemenangan paslon," paparnya.
Agus mengungkapkan bahwa, sanksi bagi ASN yang melanggar diantaranya berupa hukuman tingkat sedang, berat, dan sanksi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Kajari Gianyar berharap, sudah menjadi tugas semua elemen masyarakat terutama ASN untuk memastikan Pilkada serentak tahun 2024 berjalan dengan kondusif, dengan menjaga netralitas ASN termasuk di dalamnya para kepala desa.
"Menjadi hal terpenting dalam pelaksanaan Pilkada yang demokratis, sehingga para ASN dan kepala desa cukup menentukan keberpihakannya kepada salah satu paslon hanya pada saat pencoblosan di bilik suara. Jadi, Mari kita jaga netralitas ASN agar pilkada berjalan dengan demokratis, jujur dan bersih dari rekayasa-rekayasa kotor untuk memperoleh pemimpin terbaik dan terpercaya," pungkasnya.***