POLITIK
Istimewa
Humbahas-Mediaindonesianews.com: Viralnya berita adanya salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disparpora) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) yang diduga mengunakan kendaraan dinasnya untuk mendukung salah satu peserta Pemilu 2024 dari salah satu partai politik.
Saat hal tersebut dikonfirmasi kepada KaDisparpora Humbahas, Jakkon Marbun enggan memberikan jawaban, bahkan berusaha menutupi kamera awak media.
Saat dihubungi kembali melalui pesan WhatsApp (WA) nya, Jakkon tidak bersedia memberi tanggapa dan beralasan bahwa sepeda motor milik Pemkab tersebut dipakai oleh oknum ASN tersebut dengan alasan membeli rokok sehingga sepeda motor milik asset Pemkab Humbahas diparkir di salah satu gudang milik partai politik.
Sementara Ketua Bawaslu Humbahas, Hendrik W. Pasaribu. ST menyampaikan bahwa pada dasarnya sepeda motor milik Pemkab Humbahas yang dipakai oleh ASN Disparpora tidak diperbolehkan untuk terlibat mendukung atau sebagai Tim sukses di Partai Politik. Bawaslu dan Gakkumdu Humbahas saat ini sedang melakukan penelusuran akan kebenaran informasi yang dimaksud,
“sampai saat ini Bawaslu dan Gakkumdu masih menunggu ada masyarakat yang melaporkan secara resmi ke Bawaslu untuk segera di tindaklanjuti.” katanya
Lebih lanjut Hendrik menjelaskan bahwa, kalau pun tidak ada laporan maka hal ini akan ditinjau serta di telusuri kebenaran berita, termasuk instansi pemilik kendaraan bermotor tersebut untuk di lakukan klarifikasi.
“Jika terbukti akan di terapkan UU dan PP terkait Netralitas ASN, selanjutnya di rekomendasikan ke KASN (komisi Aparatur Sipil Negara) yg berhak memberikan sanksi nya” pungkasnya. (BN)