MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

OPINI

06 Oktober 2022,    21:57 WIB

Politik Indonesia, Antara Pemilu 2024 atau Dekrit Presiden


Tim Red

Politik Indonesia, Antara Pemilu 2024 atau Dekrit Presiden

Yudi Syamhudi Suyuti

Oleh : Yudi Syamhudi Suyuti

Mediaindonesianews.com: Secara realita situasi politik Indonesia, meski tidak terbuka tetapi terjadi dua kemungkinan dan dua kemungkinan ini sangat potensial.

Kemungkinan tersebut adalah berjalannya Pemilu 2024 dan Terjadinya Dekrit Presiden sebelum Pemilu 2024.

Kedua situasi ini tidak terlepas dari situasi konflik hibrida dunia internasional yang ikut mengintervensi politik pemilu 2024. Khususnya dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Berapapun pasangan Capres-Cawapres polarisasi yang akan terjadi sulit dihindari. Karena seandainya terdapat 3 atau 4 Paslon pun, kutub utamanya hanya pada 2 Paslon Capres-Cawapres.

Situasi ketidakpastian global, stagflasi ekonomi, lambatnya pergerakan ekonomi keuangan paska covid hingga perang Rusia dan Ukraina, ketegangan antara Cina dan Taiwan juga gejolak di Laut Indo Pasifik tentu berpengaruh pada situasi Politik Indonesia.

Situasi ini tentu memungkinkan terjadinya gejolak politik mendadak dan tiba-tiba yang bisa muncul secara darurat.

Dan jika terjadi situasi darurat secara tiba-tiba, kemungkinan terbitnya Dekrit Presiden adalah keniscayaan.

Namun bukan berati terbitnya Dekrit Presiden, tidak akan terjadi resistensi dari massa rakyat yang terdiri dari 2 kepentingan. Yaitu massa rakyat yang berkepentingan terjadinya perubahan dan massa rakyat yang dimobilisasi oleh kepentingan Partai-Partai Politik untuk merebut kekuasaan.

Bagi massa rakyat yang berkepentingan untuk perubahan ini, pada prinsipnya perubahan yang diinginkannya adalah terwujudnya keadilan sosial, ekonomi, politik, keamanan dan hak-hak sipilnya secara menyeluruh. Dan tentu dapat terlibat dalam setiap pengambilan keputusan-keputusan Negara. Sehingga demokrasi substansial benar-benar dapat tercapai bukan hanya saat terjadinya Pemilu 5 tahunan.

Massa rakyat pro perubahan ini, akan bisa diajak bersepakat bersama Negara untuk menata kepentingan nasional, meski harus terpaksa mendukung Dekrit Presiden.

Sementara jika Pemilu tetap berjalan, problem ke depan tentu akan lebih besar, dimana Partai-Partai Politik dan Paslon Capres Cawapres tidak mampu memberikan kepastian perubahan. Kecuali hanya mampu memenangkan politik untuk kekuasaannya. Sehingga dominasi Negara oleh Partai Politik dan Kartelnya akan kembali membangun jarak antara kekuasaan dan rakyat banyak. Sementara gejolak global yang berpengaruh ke gejolak nasional tidak terbendung. Sehingga berpotensi membawa Negara masuk ke dalam situasi krisis global berkepanjangan.

Meski begitu, semua kondisi harus tetap diperhitungkan oleh Pemerintah Negara yang saat ini berkuasa secara matang. Baik tetap dilakukannya Pemilu maupun dikeluarkannya Dekrit Presiden, jika terjadi situasi darurat.

Yaitu dengan mengeratkan kepentingan Rakyat dan Negara dalam berbagai tindakan perubahan. Seperti reformasi ekonomi, sistem peradilan, sektor keamanan dan pemutakhiran sistem pertahanan berbasis kekuatan rakyat serta reformasi politik.

Untuk reformasi politik diperlukannya satu kekuatan politik baru yaitu Komite Fraksi Rakyat Sementara. Yang nantinya akan mengisi kamar ke 3 dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selain itu diperlukannya PPHN atau Pokok-Pokok Haluan Negara untuk memperkuat Rakyat dan Negara dalam posisinya di tingkat nasional dan global.***

Penulis adalah Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI)