MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

OPINI

19 April 2023,    21:24 WIB

Dorong Resolusi Papua


tim red

Dorong Resolusi Papua

Yudi Syamhudi Suyuti

Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti

Mediaindonesianews.com: Persoalan Papua baik menyangkut hankam, politik dan diplomasi di tingkat nasional dan internasional, Negara Indonesia bergantung pada Keputusan Tertinggi Presiden Indonesia. Hal ini yang dilakukan oleh Presiden Soekarno dan Soeharto.

Bagi kami pribadi dalam konteks Negara, menyangkut kedaulatan Negara dalam hankam, politik dan diplomasi dibutuhkan 3 lini penyelesaian yang sesuai hukum humaniter nasional dan internasional.

Senjata diselesaikan dengan senjata, politik dengan politik dan diplomasi dengan diplomasi. Akan tetapi titik puncak pencapaiannya adalah resolusi perdamaian. Oleh karena itu dalam hal penyelesaian senjata dengan senjata diperlukan Operasi Demiliterisasi TPNPB secara khusus. Sekaligus pararel dengan upaya politik dan diplomasi di tingkat nasional dan internasional.

Kenapa tidak hanya dengan penyelesaian nasional, karena basis hukum menyangkut Papua sebagai bagian Indonesia didasari oleh hukum Internasional, Resolusi PBB No.2504 yang beralaskan hukum New York Agreement 1962, dimana dalam perundingan New York Agreement tersebut, akhirnya disepakati bahwa Belanda menyerahkan Papua ke UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority) yang diputuskan keberadaan UNTEA di Papua melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1752 yang mulai berlaku pada 21 September 1962.

Penyerahan Belanda ini adalah jawaban dari hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949.

Resolusi Papua ini sangat dibutuhkan Indonesia untuk 2 hal sangat penting bagi Indonesia. Pertama, Pengakuan secara Yuridis (de jure) Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dan Kedua Tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai Ibu Kota Negara Indonesia yang merupakan Kota Global berkedaulatan penuh Nasional Indonesia.

Khusus tentang IKN dibutuhkan manifesto nasional dalam kerangka NKRI dalam hal Tata Negara Indonesia Nusantara. Karena Nusantara dalam Ibu Kota Negara Indonesia menguatkan Indonesia sebagai Negara Nasional sekaligus Negara Global yang terletak diantara 2 samudera Indonesia dan Samudera Pasifik, dengan Konstruksi Sistem Negara Indonesia sesuai Pembukaan UUD 45.***

 

Penulis Adalah Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI)