MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

07 Maret 2020,    21:19 WIB

Perumahan Green Citayam City Dibangun Secara Ilegal.


ina

Perumahan Green Citayam City Dibangun Secara Ilegal.

Depok – MINews : Simpang siur status hukum Perumahan Green Citayam City (GCC) di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya berakhir.         Perumahan yang dibangun oleh pengembang Developer PT. Green Construction City yang telah dipasarkan beberapa tahun terakhir itu dianggap ilegal oleh PT Tjitajam, selaku pemilik sah.       

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No : 2682K/PDT/2019 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang diketok pada 4 Oktober 2019. 

Dalam putusan MA ditegaskan, PT. Tjitajam yang sah menurut hukum adalah PT. Tjitajam dengan susunan pengurus Direktur Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidajat. Pemegang saham PT Surya Mega Cakrawala 2.250 lembar dan Jahja Komar Hidajat 250 lembar, karena itu berhak atas tanah objek sengketa.

Kuasa hukum PT. Tjitajam, Reynold Thonak S.H, menjelaskan, kasus Perumahan Green Citayam City ini terkait dengan langkah-langkah sejumlah pihak yang mengatasnamakan PT. Tjitajam melakukan pembajakan dengan berbagai cara termasuk bekerjasama dengan oknum-oknum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM.

"Ada pihak yang mengaku-ngaku sebagai pengurus Perseroan dan Pemegang Saham dengan cara duplikasi dokumen dan penerbitan akta-akta yang tidak sah," jelasnya.

Reynold menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui Bank Tabungan Negara (BTN), bisa mengajukan gugatan perdata dengan dasar Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Adapun konsumen yang langsung transaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Saat acara sosialisasi pelaksanaan eksekusi pada tgl 7 Maret 2020 di perumahan Puri Bukit Depok Blok G1 Reynold menegaskan, pihaknya siap membantu konsumen berupa konsultasi hukum Ikhwal langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk memperjuangkan haknya secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Dia mengatakan, kliennya dan konsumen merupakan pihak yang selama ini sama-sama terzalimi oleh pihak yang mengaku-ngaku sebagai pengurus dan pemegang saham PT. Tjitajam dari pihak PT. Green Construction City dengan Direktur Ahmad Hidayat Assegaf dkk. (Ina)