NASIONAL
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan terdapat tiga kategori utama konflik agraria yang membutuhkan mekanisme penyelesaian berbeda. Status dan penguasaan lahan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah pemerintah menyelesaikan konflik.
Hal tersebut disampaikan Nusron seusai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait penyelesaian konflik agraria dan Reforma Agraria di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/8).
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN. Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Nusron.
Menurut Nusron, klasifikasi tersebut penting karena setiap kategori memiliki konsekuensi hukum dan mekanisme penyelesaian yang berbeda.
Konflik yang berkaitan dengan lahan atau aset swasta, kata dia, relatif lebih mudah ditangani pemerintah karena para pihak dapat dipertemukan untuk mencari solusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (ada pelanggaran/tidak sesuai aturan, red), izinnya kita cabut,” katanya.
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika konflik menyangkut aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Barang Milik Negara (BMN). Pemerintah harus mempertimbangkan aspek hukum pengelolaan dan keuangan negara sebelum mengambil keputusan terhadap aset tersebut.
“Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” jelas Nusron.
Menurutnya, kehati-hatian tersebut diperlukan agar penyelesaian konflik agraria tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru dalam pengelolaan aset negara.
Sementara itu, konflik yang berada di dalam kawasan hutan memiliki mekanisme tersendiri. Penyelesaian tidak dapat dilakukan hanya melalui perubahan status administrasi pertanahan, tetapi harus mengikuti ketentuan mengenai pelepasan kawasan hutan.
“Kalau dengan hutan, ya nanti harus dilepaskan hutannya,” tutur Nusron.
Dengan demikian, penyelesaian konflik agraria membutuhkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, terutama ketika objek konflik berkaitan dengan kawasan hutan maupun aset negara.
Rakor bersama DPR RI tersebut menjadi forum koordinasi untuk membahas langkah penyelesaian konflik agraria sekaligus mendorong pelaksanaan Reforma Agraria.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Pertemuan juga diikuti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) serta sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait.
Nusron mengatakan, pendekatan berdasarkan status lahan diperlukan agar penyelesaian konflik tidak dilakukan secara seragam. Setiap persoalan harus dilihat berdasarkan legalitas, status penguasaan, karakteristik objek tanah, serta kewenangan lembaga yang terkait.
Langkah tersebut juga diperlukan agar penyelesaian konflik agraria tidak berhenti pada penyelesaian administratif, tetapi menghasilkan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga kepentingan negara.
Dalam rakor tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Pemetaan berdasarkan tiga kategori tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan arah penyelesaian konflik agraria. Pemerintah kini dituntut memastikan penyelesaian sengketa memberikan kepastian bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum terkait aset negara maupun kawasan hutan.***