NASIONAL
Istimewa
Kupang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempercepat sertipikasi tanah rumah ibadah guna memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Ajakan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026), yang dihadiri para bupati dan wali kota se-NTT.
Dalam arahannya, Nusron menegaskan pentingnya seluruh aset rumah ibadah dan lembaga pendidikan memiliki sertipikat hak atas tanah agar terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari, terutama klaim kepemilikan oleh pihak lain atau ahli waris.
"Kami minta tolong Bapak/Ibu Bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertipikat. Jangan sampai rumah ibadahnya sudah berdiri, kemudian diungkit-ungkit oleh ahli waris. Karena itu harus segera disertipikatkan supaya tidak menjadi masalah di masa depan," kata Nusron.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, kepastian hukum atas tanah rumah ibadah merupakan bagian penting dalam menjaga kerukunan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menjalankan aktivitas keagamaan.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini tingkat sertipikasi tanah rumah ibadah di NTT masih tergolong rendah.
"Di NTT, total rumah ibadah baru sekitar 42 persen yang telah bersertipikat. Kita ini umat beragama. Rumah kita saja kita sertipikatkan, masa rumah Tuhan tidak kita sertipikatkan," ujarnya.
Data Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat 7.018 bidang tanah rumah ibadah di Provinsi NTT. Namun, baru 3.003 bidang yang telah memiliki sertipikat, sementara sisanya masih belum memiliki kepastian hukum.
Melihat kondisi tersebut, Menteri Nusron meminta seluruh kepala daerah memperkuat koordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT dan kantor-kantor pertanahan di daerah agar proses sertipikasi dapat dipercepat tanpa membedakan latar belakang agama.
"Saya tidak peduli agamanya apa. Yang penting di mana pun rumah ibadahnya, baik gereja, masjid maupun pura, ayo kita percepat pelayanannya. Gratis untuk tempat ibadah," tegasnya.
Menurut Nusron, percepatan sertipikasi rumah ibadah tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk menghindari konflik pertanahan yang berpotensi mengganggu kehidupan sosial masyarakat.
Ia optimistis, apabila sinergi antara pemerintah daerah dan jajaran ATR/BPN berjalan efektif, penyelesaian sertipikasi rumah ibadah di NTT dapat direalisasikan dalam waktu relatif singkat.
"Saya berharap ini nantinya bisa menjadi kado Natal bagi masyarakat NTT," ucapnya.
Program percepatan sertipikasi rumah ibadah menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui penyederhanaan prosedur, percepatan pelayanan, serta peningkatan kepastian hukum terhadap aset-aset masyarakat dan fasilitas publik.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT I Ketut Gede Ary Sucaya.***