NASIONAL
Istimewa
Kupang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN harus menjadikan masyarakat sebagai pusat pelayanan dalam setiap proses administrasi pertanahan. Arahan tersebut disampaikan saat memberikan pembinaan kepada pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (4/8).
Dalam pengarahan itu, Menteri Nusron meminta seluruh aparatur mengubah pola pikir pelayanan dengan mengedepankan kepastian waktu, kemudahan prosedur, serta penyelesaian layanan yang cepat dan berkualitas.
"Kita ini pelayan publik. Namanya pelayan, ibarat orang jualan, pembeli adalah raja. Ukurannya jelas, yaitu kepastian dan kepuasan. Kalau ada masalah, jangan menggunakan sudut pandang petugas. Gunakan sudut pandang masyarakat pemohon," tegas Nusron.
Menurutnya, ukuran keberhasilan pelayanan publik bukan semata-mata terpenuhinya prosedur administratif, tetapi sejauh mana masyarakat memperoleh kepastian dan merasa puas terhadap layanan yang diterima.
Ia mengibaratkan pelayanan publik layaknya pelayanan di sektor transportasi udara yang dinilai dari kenyamanan dan kepuasan pelanggan.
"Kalau Bapak/Ibu naik pesawat, kalau pesawatnya enak, nyaman, tentu ada kepuasan. Pelayanan publik juga demikian. Yang kita ukur adalah apakah masyarakat merasa puas dengan layanan yang kita berikan," ujarnya.
Untuk mewujudkan pelayanan yang berorientasi pada masyarakat, Menteri Nusron meminta seluruh aturan dan mekanisme pelayanan pertanahan disusun secara sederhana, mudah dipahami, serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Arahan tersebut menjadi bagian dari agenda transformasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui berbagai inovasi, di antaranya penerapan sistem Pengukuran Terjadwal dan percepatan layanan Peralihan Hak.
Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya, melaporkan bahwa implementasi Pengukuran Terjadwal telah dimulai di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kupang sebagai proyek percontohan.
"Untuk Pengukuran Terjadwal, kami sudah implementasikan di Kantah Kota Kupang dan pada bulan ini akan diperluas secara bertahap ke tujuh Kantah lainnya di NTT. Sementara untuk layanan Peralihan Hak juga sudah berjalan melalui pilot project di Kantah Kota Kupang," jelas Ary Sucaya.
Program Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu kebijakan transformasi pelayanan yang bertujuan memberikan kepastian jadwal pengukuran bidang tanah kepada masyarakat sehingga proses layanan menjadi lebih transparan, terukur, dan efisien.
Sementara itu, percepatan layanan Peralihan Hak diharapkan dapat memangkas waktu penyelesaian administrasi balik nama sertipikat melalui penyederhanaan prosedur dan integrasi layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Melalui pembinaan tersebut, Menteri Nusron berharap seluruh jajaran BPN di NTT mampu menghadirkan budaya kerja yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan pertanahan.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan tersebut yakni Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.***