NASIONAL
Istimewa
Batang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya legalitas tanah dalam mendukung program penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat. Kepastian hukum atas tanah dinilai menjadi fondasi agar pembangunan perumahan berjalan tertib sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat sebagai pemilik rumah.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat menghadiri Akad Massal 62.000 unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Rumah Subsidi dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan senilai Rp880 miliar di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7).
Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN berkomitmen mendukung terciptanya ekosistem perumahan yang berkelanjutan melalui penyelenggaraan administrasi pertanahan serta pemberian kepastian hukum atas tanah.
“Dengan legalitas tanah yang kuat dan pelayanan pertanahan yang semakin modern, pembangunan perumahan dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat sebagai pemilik rumah,” ujar Nusron.
Ia menjelaskan, legalitas tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan sektor perumahan. Kepastian hukum atas tanah memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa rumah yang dimiliki berdiri di atas tanah dengan status hukum yang jelas.
Dukungan terhadap kepastian legalitas tanah tersebut menjadi bagian dari kontribusi Kementerian ATR/BPN dalam mendukung program Tiga Juta Rumah yang digulirkan pemerintah.
Akad massal 62.000 unit KPR rumah subsidi dan KUR Perumahan tersebut dipimpin langsung Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan dilaksanakan serentak di 165 titik yang tersebar pada 372 kabupaten/kota di 36 provinsi.
Kegiatan tersebut diikuti sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, gubernur, perwakilan pemerintah daerah, pengembang properti, serta masyarakat penerima manfaat.
Nusron mengatakan, program tersebut menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkualitas.
“Program ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkualitas sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan program perumahan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan unit rumah, tetapi juga kepastian hukum atas tanah dan bangunan yang dimiliki masyarakat. Karena itu, penguatan administrasi pertanahan menjadi salah satu aspek penting dalam membangun ekosistem perumahan yang sehat dan berkelanjutan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait turut mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam memastikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat penerima rumah subsidi.
Dukungan tersebut termasuk percepatan penyelesaian sertipikasi tanah dalam rangka menunjang pelaksanaan program Tiga Juta Rumah.
Menurut Maruarar, sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PKP menjadi faktor penting dalam memastikan masyarakat tidak hanya mendapatkan rumah yang layak dan terjangkau, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas hunian yang dimiliki.
Kolaborasi lintas kementerian tersebut diharapkan dapat mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat sekaligus memastikan aspek legalitas menjadi bagian integral dari pembangunan perumahan.
Dalam rangkaian kegiatan di Batang, Presiden Prabowo bersama Menteri PKP Maruarar Sirait secara simbolis menyerahkan kunci rumah kepada perwakilan penerima manfaat. Presiden juga berdialog dengan sejumlah warga penerima rumah subsidi.
Rangkaian acara ditutup dengan penekanan tombol peresmian program rumah subsidi oleh Presiden Prabowo yang didampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri PKP, serta perwakilan penerima rumah subsidi.
Peresmian tersebut menjadi simbol dimulainya penyaluran manfaat program rumah subsidi kepada puluhan ribu keluarga di berbagai daerah di Indonesia.***