MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

24 Juli 2026,    08:35 WIB

Cegah Pengambilalihan Sepihak, ATR/BPN Targetkan 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur Terdaftar


Tim Red

Cegah Pengambilalihan Sepihak, ATR/BPN Targetkan 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur Terdaftar

istimewa

Sumba Timur-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pengadministrasian dan pendaftaran 10 tanah ulayat milik masyarakat hukum adat (MHA) di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 2026. Program ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi tanah adat dari potensi pengambilalihan sepihak maupun konflik pertanahan.

Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi NTT di Kabupaten Sumba Timur, Rabu (22/7).

"Tanah ulayat adalah aset berharga. Bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual. Dengan didaftarkan, tanah ulayat terlindungi dari pengambilalihan sepihak. Aset masyarakat adat tidak lagi rentan, tetapi menjadi kuat dan sah secara hukum," ujar Rezka.

Ia menjelaskan, berbagai persoalan pertanahan kerap muncul akibat belum adanya kepastian status hukum suatu bidang tanah. Karena itu, pendaftaran tanah ulayat dinilai menjadi instrumen penting untuk menjaga hak masyarakat adat sekaligus memastikan keberlangsungan kepemilikan tanah bagi generasi mendatang.

"Tanpa perlindungan hukum, tanah ulayat bisa hilang, perlahan atau tiba-tiba. Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat, bukan hanya hari ini, tetapi juga untuk anak cucu di masa depan," tegasnya.

Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi salah satu dari tujuh provinsi yang ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan Program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026. Berdasarkan hasil verifikasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT dan Kantor Pertanahan setempat, terdapat 10 masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur yang menjadi target program tersebut.

Kesepuluh masyarakat hukum adat itu meliputi MHA Wundut, MHA Suku Lokutana, Suku Mbuang, MHA Vela dan Lea, MHA Gendang Nggorob, MHA Napuru, MHA Umbu Pabal, Gendang Lalang, Suku Poma, serta Suku Mulu.

Kementerian ATR/BPN berharap seluruh tanah ulayat yang telah didaftarkan nantinya memperoleh perlindungan hukum yang kuat sehingga tetap menjadi aset masyarakat hukum adat sekaligus warisan bagi generasi berikutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sumba Timur, Yonathan Hani, menyatakan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program tersebut. Sebagai bentuk komitmen memberikan pengakuan dan perlindungan kepada masyarakat hukum adat, ia menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan MHA Kambata Wundut kepada Kepala Suku Pabu, Lunggi Pabu.

Penyerahan SK tersebut menjadi langkah penting karena merupakan dasar pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat daerah sekaligus salah satu persyaratan sebelum tanah ulayat dapat diadministrasikan dan didaftarkan sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024.

Langkah itu juga menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam memberikan perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak masyarakat adat, mulai dari pengakuan subjek hukum hingga pendaftaran objek tanah ulayat.

Sosialisasi turut diisi diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari berbagai instansi. Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT memaparkan tahapan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, sementara Kementerian Dalam Negeri menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur juga memaparkan dukungan daerah terhadap perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk peluang kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pengaduan dalam pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) guna memastikan proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur DPRD Kabupaten Sumba Timur, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, tokoh adat, Ketua MHA Kambata Wundut, serta perwakilan masyarakat hukum adat yang mendukung percepatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur.***