NASIONAL
Istimewa
Aceh Tamiang-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pemulihan sekitar 2.000 sertipikat tanah milik masyarakat yang hilang atau rusak akibat banjir dan longsor di Kabupaten Aceh Tamiang selesai paling lambat akhir Desember 2026. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta seluruh jajaran mempercepat proses penerbitan sertipikat pengganti agar masyarakat segera memperoleh kembali kepastian hukum atas tanahnya.
Instruksi tersebut disampaikan Nusron saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/7). Ia menilai percepatan pemulihan dokumen pertanahan merupakan bagian penting dari proses rehabilitasi pascabencana.
"Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai," tegas Nusron.
Sebagai bentuk komitmen pemerintah, Menteri Nusron menyerahkan secara simbolis sembilan sertipikat pengganti kepada warga yang terdampak bencana. Penyerahan tersebut menjadi langkah awal percepatan penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang kehilangan dokumen akibat banjir dan longsor.
Selain mempercepat pemulihan sertipikat fisik, Kementerian ATR/BPN juga mendorong transformasi layanan pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik. Digitalisasi tersebut dinilai menjadi solusi untuk meminimalkan risiko kehilangan dokumen akibat bencana alam karena seluruh data pertanahan tersimpan dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
Dengan sistem tersebut, data kepemilikan tanah tetap aman meskipun dokumen fisik hilang atau rusak. Masyarakat juga dapat lebih mudah memperoleh kembali bukti hak atas tanah karena seluruh rekaman data tersimpan secara digital.
Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, mengapresiasi langkah cepat Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat pemulihan sertipikat masyarakat. Menurutnya, sertipikat tanah memiliki peran strategis dalam mendukung pemulihan kehidupan warga pascabencana.
"Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga," ujar Armia.
Ia menambahkan, selain pemulihan sertipikat, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Kementerian ATR/BPN juga terus berkoordinasi terkait penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana, sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang mendukung proses rekonstruksi wilayah.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang Husni. Pemerintah berharap percepatan pemulihan sertipikat dan penyediaan lahan hunian tetap dapat mempercepat proses pemulihan sosial, ekonomi, dan kepastian hukum masyarakat terdampak bencana di Aceh Tamiang.***