MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

14 Juli 2026,    17:23 WIB

Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM


Tim Red

Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM

Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya memperkuat penyelesaian konflik agraria yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) setelah menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (13/7/2026).

Terima Kajian Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN Perkuat Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM

Kajian yang disusun Komnas HAM selama hampir tiga tahun tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam memperkuat kebijakan, meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menghadirkan penyelesaian konflik agraria yang lebih komprehensif, adil, dan berperspektif HAM.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa konflik agraria tidak hanya menyangkut persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak dasar masyarakat.

"Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan. Di dalamnya terdapat persoalan hak hidup, hak memperoleh keadilan, hak atas rasa aman, hingga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM ini menjadi panduan yang sangat penting dalam upaya menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh," ujar Ossy Dermawan saat menghadiri Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta.

Menurut Ossy, pemerintah memberikan apresiasi atas kerja Komnas HAM yang menyusun kajian secara mendalam dengan memandang konflik agraria sebagai persoalan struktural yang membutuhkan penyelesaian lintas sektor.

Ia menilai berbagai rekomendasi dalam dokumen tersebut dapat menjadi pijakan strategis bagi pemerintah dalam memperkuat tata kelola penyelesaian konflik agraria, baik melalui penyempurnaan regulasi maupun peningkatan koordinasi antarinstansi.

"Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat ada peluang untuk memperkuat substansi penyelesaian konflik agraria melalui penguatan regulasi sehingga langkah-langkah penyelesaiannya memiliki landasan yang semakin kuat," katanya.

Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM melalui pembahasan kasus-kasus prioritas, penguatan koordinasi lintas sektor, serta menjadikan hasil kajian tersebut sebagai referensi dalam penyusunan kebijakan dan regulasi pertanahan di masa mendatang.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menegaskan bahwa peta jalan tersebut tidak hanya ditujukan bagi Kementerian ATR/BPN, melainkan juga menjadi acuan bagi berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan persoalan agraria.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria melibatkan berbagai sektor, mulai dari pertanahan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, hingga sektor-sektor lain yang memiliki irisan kebijakan terhadap pengelolaan ruang dan sumber daya alam.

"Isu HAM bersifat multidimensi dan multisektor. Karena itu, rekomendasi kajian ini perlu menjadi masukan bagi kementerian dan lembaga terkait, termasuk dalam pembahasan regulasi yang sedang berjalan. Kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting sebagai upaya mencegah konflik agraria yang terus berulang," ujar Putu Elvina.

Dialog tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan Komnas HAM dalam membangun sistem penyelesaian konflik agraria yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak masyarakat secara menyeluruh.

Dalam kegiatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hizkia Simarmata. Kehadiran jajaran Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola pertanahan melalui pendekatan kolaboratif dan berbasis hak asasi manusia dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia.***