MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

10 Juli 2026,    16:43 WIB

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam'iyatul Washliyah, Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Perlindungan Aset Umat


Tim Red

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam'iyatul Washliyah, Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Perlindungan Aset Umat

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya perlindungan aset keagamaan dengan menggandeng organisasi Islam Al Jam'iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset organisasi tersebut.

Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam'iyatul Washliyah, Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Perlindungan Aset Umat

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, bertepatan dengan pelaksanaan Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (8/7).

Menteri Nusron menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan agar tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

"Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat," ujar Nusron.

Melalui kerja sama tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam'iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan aset organisasi, memberikan pendampingan dalam pencegahan serta penanganan persoalan pertanahan, sekaligus memperkuat koordinasi untuk melindungi aset organisasi keagamaan. Kolaborasi ini diharapkan mempercepat legalisasi berbagai aset yang hingga kini belum terdokumentasi maupun belum memiliki sertipikat.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) secara nasional. Namun, baru sekitar 58,76 persen yang telah memiliki sertipikat. Pemerintah menargetkan percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari agenda nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Nusron, berbagai persoalan administrasi masih menjadi kendala utama dalam penyelesaian sertipikasi tanah wakaf, mulai dari dokumen yang tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, hingga munculnya sengketa ketika terjadi pergantian generasi pengelola wakaf.

"Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tetapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam'iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum," katanya.

Selain mempercepat sertipikasi, Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendorong pengembangan wakaf produktif tanpa menghilangkan fungsi sosial tanah wakaf sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas manfaat ekonomi aset wakaf bagi kesejahteraan umat, sekaligus memastikan perlindungan hukumnya tetap terjaga.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dihadiri pengurus Al Jam'iyatul Washliyah dari berbagai daerah di Indonesia. Menteri Nusron hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.***