MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

10 Juli 2026,    16:43 WIB

Rakor Kepala Daerah se-Sulsel, Menteri Nusron: Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Kunci Swasembada Pangan Nasional


Tim Red

Rakor Kepala Daerah se-Sulsel, Menteri Nusron: Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Kunci Swasembada Pangan Nasional

Istimewa

Makassar-Mediaindonesianews.com: Pemerintah terus memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan nasional melalui perlindungan lahan pertanian. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu prioritas utama pemerintah di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk berbagai program pembangunan strategis.

Rakor Kepala Daerah se-Sulsel, Menteri Nusron: Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Kunci Swasembada Pangan Nasional

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan yang dihadiri Gubernur, para bupati, dan wali kota se-Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).

Menurut Menteri Nusron, Presiden menempatkan ketahanan pangan dan swasembada pangan sebagai kebutuhan mendesak di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian. Karena itu, pemerintah memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah produktif melalui kebijakan LP2B agar tidak mudah beralih fungsi.

"Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dalam situasi global yang tidak menentu. Karena itu kami diperintahkan menjaga dan melindungi sawah serta lahan pertanian melalui penetapan LP2B," ujar Menteri Nusron.

Pemerintah menargetkan setiap daerah menetapkan sedikitnya 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) sebagai LP2B. Sulawesi Selatan bahkan berhasil melampaui target nasional dengan capaian 88,05 persen. Atas keberhasilan tersebut, Menteri Nusron memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa lahan di luar kawasan LP2B tetap tidak dapat dialihfungsikan secara bebas. Setiap penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain tetap harus melalui mekanisme perizinan agar pengendalian tata ruang tetap berjalan sesuai ketentuan.

Dalam rakor tersebut, Menteri Nusron juga meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ia memastikan Kementerian ATR/BPN siap memberikan dukungan, termasuk bagi daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran.

Kementerian ATR/BPN, lanjutnya, telah memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten/kota dan 400 RDTR secara nasional. Daerah yang belum memiliki RTRW maupun RDTR diminta segera mengajukan usulan agar target cakupan RDTR di Sulawesi Selatan dapat mencapai 100 persen pada 2028.

Sebagai bentuk komitmen bersama menjaga ketahanan pangan nasional, seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung Menteri Nusron, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo.

Sekda Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan bahwa provinsinya memiliki peran strategis sebagai penyangga ketahanan pangan nasional, khususnya di kawasan timur Indonesia. Sebagai salah satu sentra produksi beras terbesar di Tanah Air, perlindungan lahan pertanian dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini penetapan LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 581.309 hektare atau sekitar 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS). Capaian tersebut dinilai melampaui target nasional tiga tahun lebih cepat dan menjadi bentuk nyata komitmen daerah dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan lahan pertanian.

Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Achmad, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Rahma Julianti, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.***