MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

05 Juli 2026,    14:14 WIB

GMNI DKI Jakarta Desak Oknum TNI dalam Dugaan Korupsi MBG Diadili di Peradilan Umum


Tim Red

GMNI DKI Jakarta Desak Oknum TNI dalam Dugaan Korupsi MBG Diadili di Peradilan Umum

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta mendesak agar oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diproses melalui peradilan umum. Organisasi tersebut juga meminta adanya reformasi terhadap sistem peradilan militer melalui uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se atau yang akrab disapa Dendy Se, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (5/7) di Jakarta.

Menurut Dendy, belum adanya penetapan tersangka terhadap oknum TNI aktif oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap prajurit aktif yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan ataupun negara militer. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena status atau jabatan seseorang," ujar Dendy.

Ia menilai penggunaan ketentuan yurisdiksi peradilan militer sebagai dasar penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran sipil perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan yang berbeda dalam penegakan hukum.

Menurutnya, dugaan korupsi terhadap program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, seperti Program Makan Bergizi Gratis, merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara transparan dan akuntabel.

"Korupsi yang menyasar anggaran publik merupakan kejahatan yang berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat. Karena itu, proses hukumnya harus mampu memenuhi rasa keadilan publik," katanya.

Selain itu, DPD GMNI DKI Jakarta juga menyoroti keberadaan prajurit aktif TNI yang menduduki sejumlah jabatan sipil. Menurut organisasi tersebut, apabila prajurit aktif menjalankan fungsi di sektor sipil dan diduga melakukan tindak pidana umum, maka mekanisme pertanggungjawaban hukumnya juga perlu memberikan kepastian hukum yang setara bagi seluruh warga negara.

Dendy menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati peran TNI sebagai alat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, menurutnya, prinsip supremasi hukum harus tetap dijunjung tinggi.

"Prinsip equality before the law harus berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian. Penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, GMNI DKI Jakarta juga mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutus perkara uji materi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer yang terdaftar sebagai Perkara Nomor 197. Menurut Dendy, putusan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai kewenangan mengadili prajurit aktif yang diduga melakukan tindak pidana umum, termasuk tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggaran sipil.

Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan putusan yang memperkuat prinsip persamaan di hadapan hukum serta memperjelas batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.***