NASIONAL
istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029. Target tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan di tengah terus menyusutnya lahan pertanian akibat alih fungsi.
Target itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia di Gedung Dwi Warna Purwa Lemhannas RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Mengangkat tema "Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global", Ossy mengingatkan bahwa Indonesia masih menghadapi ancaman serius berupa penyusutan lahan sawah.
"Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Jika kondisi ini terus berlangsung, cita-cita mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit tercapai. Karena itu, target kami adalah 87 persen LBS nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029," ujar Ossy.
Di hadapan 277 peserta seminar yang terdiri atas pimpinan TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Ossy menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memerlukan implementasi yang konsisten oleh pemerintah pusat dan daerah.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN terus mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang agar pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan lebih efektif.
"Kami mengeluarkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, dan Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama itu disepakati bahwa gubernur harus memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang," jelasnya.
Menurut Ossy, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Ia menyebut hanya dalam waktu 10 hari setelah Surat Edaran Bersama diterbitkan, sebanyak 20 pemerintah kabupaten/kota telah mengajukan Surat Keputusan (SK) penetapan LP2B.
"Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 pemerintah daerah kabupaten/kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan," katanya.
Ia berharap semakin banyak pemerintah daerah segera menetapkan LP2B sehingga lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan terlindungi dari alih fungsi.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B, maka lahan-lahan ini tidak akan mudah untuk dapat beralih fungsi," tegas Ossy.
Dalam seminar tersebut, Wamen ATR/Waka BPN menjadi panelis bersama sejumlah pejabat pemerintah yang membidangi sektor pangan dan sumber daya alam, yakni Andi Amran Sulaiman, I Nyoman Radiarta, serta Teuku Faisal Fathani.
Pemerintah menilai perlindungan lahan pertanian melalui penetapan LP2B menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga ketersediaan lahan produksi pangan, memperkuat ketahanan pangan nasional, sekaligus menghadapi tantangan geopolitik global yang berpotensi memengaruhi pasokan pangan di masa mendatang.Top of FormBottom of Form***