MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

29 Juni 2026,    11:10 WIB

Awalnya Ragu, Warga ini Pilih Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo


Tim Red

Awalnya Ragu, Warga ini Pilih Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo

Istimewa

Jakarta-Mediaindoneaianews.com: Stigma bahwa pengurusan sertipikat tanah harus melalui jasa calo mulai berubah. Sejumlah warga kini memilih mengurus sendiri layanan pertanahan setelah merasakan kemudahan pelayanan yang diberikan pemerintah, salah satunya melalui layanan Kementerian ATR/BPN di Mal Pelayanan Publik Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.

Awalnya Ragu, Warga ini Pilih Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo

Dian (43), salah seorang warga Jakarta mengaku awalnya sempat ragu untuk mengurus dokumen pertanahannya secara mandiri. Ia khawatir prosesnya rumit dan berbelit sehingga sempat terpikir menggunakan jasa perantara.

Namun, setelah mencoba mengurus sendiri, keraguan tersebut perlahan hilang. Menurutnya, proses pelayanan dapat dijalani dengan baik selama seluruh persyaratan dipenuhi dan prosedur yang berlaku diikuti.

"Awalnya memang takut ribet karena belum paham. Tapi setelah dijalani sendiri ternyata bisa. Memang prosesnya butuh waktu, tetapi petugas banyak membantu memberikan penjelasan," ujar Dian saat ditemui di Mal PGC Pelayanan Publik, Jakarta.

Faktor ekonomi juga menjadi alasan utama Dian memilih tidak menggunakan jasa calo. Ia menilai pengurusan secara mandiri lebih hemat karena tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.

Pelayanan yang diberikan petugas ATR/BPN juga dinilai cukup informatif. Pendampingan selama proses berlangsung membuat masyarakat yang sebelumnya belum memahami prosedur menjadi lebih mengerti tahapan pengurusan sertipikat tanah.

Keberadaan layanan pertanahan di Mal PGC Pelayanan Publik diketahui Dian dari informasi yang beredar di lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, konsep pelayanan yang ditempatkan di pusat aktivitas masyarakat memudahkan warga karena berbagai urusan administrasi dapat diselesaikan dalam satu lokasi.

Di Mal PGC Pelayanan Publik, masyarakat dapat mengakses beragam layanan pertanahan, di antaranya pendaftaran roya, peningkatan hak, peralihan hak karena waris, pengambilan produk pertanahan, pengecekan plot tanah, penerimaan berkas pendaftaran tanah, hingga layanan informasi pertanahan.

Pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa pengurusan sertipikat tanah tanpa calo dapat dilakukan masyarakat secara mandiri. Dian berharap kualitas pelayanan pertanahan terus ditingkatkan agar semakin mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Terima kasih sudah dibantu. Semoga ke depan pelayanannya semakin baik lagi. Pokoknya BPN baik," tuturnya.

Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi yang tersedia dan menghindari penggunaan jasa calo. Selain lebih hemat biaya, pengurusan secara langsung dinilai memberikan kepastian proses sesuai prosedur serta meningkatkan transparansi pelayanan publik.***