NASIONAL
Istimewa
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menjelaskan bahwa kepastian hukum atas bidang tanah tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya luas yang tercantum dalam dokumen, melainkan oleh kejelasan posisi, batas, dan bentuk bidang tanah itu sendiri.
"Yang penting dipahami masyarakat adalah kepastian pengukuran tanah terletak pada kepastian posisi, batas, dan bentuk bidang tanah, bukan semata-mata pada luasnya," ujar Agus Apriawan saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Menurut Agus, dokumen seperti Letter C, Letter D, girik, dan petuk pada dasarnya merupakan catatan administrasi penguasaan atau riwayat tanah yang diterbitkan melalui sistem administrasi desa maupun perpajakan pada masa lalu. Dokumen tersebut bukan merupakan sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah nasional.
Ia menjelaskan, perbedaan luas tanah kerap terjadi karena metode pengukuran pada masa lalu masih menggunakan peralatan sederhana, seperti pita ukur atau meteran. Penggunaan alat tersebut memiliki tingkat akurasi yang terbatas, terutama pada medan dengan kondisi topografi tertentu.
Berbeda dengan saat ini, pengukuran bidang tanah telah memanfaatkan teknologi berbasis satelit melalui Global Positioning System (GPS) dengan metode Real Time Kinematic (RTK) yang mampu menghasilkan tingkat ketelitian hingga sekitar lima sentimeter. Teknologi tersebut dinilai mampu memberikan hasil pengukuran yang jauh lebih presisi dibandingkan metode konvensional.
Selain perkembangan teknologi, perbedaan luas juga dapat dipengaruhi oleh sejumlah faktor lain, seperti kondisi geografis saat pengukuran dilakukan, keterbatasan alat ukur terdahulu, hingga kemungkinan adanya perubahan batas fisik bidang tanah seiring berjalannya waktu.
Agus menegaskan bahwa selama batas-batas bidang tanah jelas dan telah disepakati oleh para pihak yang berbatasan, maka perbedaan luas yang masih berada dalam batas toleransi ketelitian tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kesalahan.
"Selama batas-batas tersebut jelas dan disepakati, perbedaan luas yang masih dalam batas toleransi ketelitian merupakan hal yang dapat diterima," katanya.
Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat yang masih memegang dokumen lama agar segera melakukan pendaftaran tanah untuk memperoleh sertipikat sebagai bukti hak yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
Melalui program pendaftaran tanah, dokumen-dokumen seperti Letter C, Letter D, girik, maupun petuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sertipikat hak atas tanah. Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalisasi potensi sengketa pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah di masa mendatang.***