NASIONAL
Istimewa
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Pernyataan pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang sempat menyebut kedatangan aparat ke kantornya dilakukan oleh tim Inspektorat berbanding terbalik dengan konfirmasi resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu memastikan telah melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Belasan penyidik KPK mendatangi Kantor Imigrasi Denpasar di Jalan Panjaitan Nomor 3, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Jumat (19/6). Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam dengan pengamanan ketat.
Usai penggeledahan sekitar pukul 16.00 WITA, tim penyidik terlihat meninggalkan lokasi sambil membawa tiga koper dan satu tas ransel berukuran besar yang diduga berisi dokumen maupun barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti sempat menyatakan kegiatan di kantornya dilakukan oleh tim Inspektorat. Namun pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar secara resmi," kata Budi saat dikonfirmasi awak media.
Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA), khususnya penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Putu Suhendra, membenarkan adanya kedatangan tim penyidik KPK.
"Benar ada tim KPK yang datang. KPK meminta data keimigrasian dari tahun 2021 sampai dengan 2026," ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Namun ketika ditanya apakah permintaan data tersebut berkaitan dengan mantan Kepala Kantor Imigrasi Denpasar periode 2021–2024, Tedy Riyandi, Putu mengaku tidak mengetahui.
"Hubungan dengan Pak Tedi atau bagaimana saya kurang paham, karena itu menjadi rahasia KPK," katanya.
Penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar menambah daftar langkah penyidikan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penahanan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian, yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Mohammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum mengungkap secara rinci barang bukti yang disita dari Kantor Imigrasi Denpasar maupun apakah penggeledahan tersebut berkaitan langsung dengan individu tertentu. Penyidikan masih terus berlangsung, sementara seluruh pihak yang disebut dalam proses hukum tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(JB)