MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

19 Juni 2026,    23:25 WIB

Menteri ATR/BPN dan Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Daerah Diminta Segera Integrasikan LP2B ke RTRW dan RDTR


Tim Red

Menteri ATR/BPN dan Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Daerah Diminta Segera Integrasikan LP2B ke RTRW dan RDTR

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pemerintah mengambil langkah percepatan untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus mengatasi hambatan penataan ruang di daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota segera mengintegrasikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menteri ATR/BPN dan Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Daerah Diminta Segera Integrasikan LP2B ke RTRW dan RDTR

Surat edaran tersebut ditandatangani di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026), sebagai solusi percepatan di tengah lambatnya proses revisi RTRW yang selama ini hanya dapat dilakukan sesuai siklus regulasi.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan banyak pemerintah daerah menghadapi kendala karena harus menunggu revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup panjang. Akibatnya, penetapan LP2B di sejumlah daerah tertunda dan berpotensi menghambat perlindungan lahan pangan nasional.

"Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini yang memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW," ujar Nusron.

Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi jalan keluar sementara hingga pemerintah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Nusron menegaskan revisi PP tersebut nantinya akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian tata ruang, tanpa mengorbankan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.

"Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 ditandatangani, kami berharap seluruh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota segera melakukan perubahan RTRW agar kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian dapat berjalan seimbang," katanya.

Selain menjaga ketahanan pangan nasional, pemerintah juga berupaya menghindari terhambatnya pelayanan pertanahan akibat belum sinkronnya data tata ruang dengan kondisi riil di lapangan.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengakui selama ini sejumlah daerah mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan kebijakan LP2B karena perkembangan kawasan perkotaan berlangsung sangat cepat.

Ia mencontohkan wilayah Tangerang dan Bekasi yang sebagian lahan sawah telah berubah menjadi kawasan permukiman sehingga memerlukan penyesuaian kebijakan agar pelayanan publik dan pembangunan tidak terganggu.

"ATR/BPN pun mungkin mengalami kesulitan mengeluarkan sertipikat. Karena itu pemahaman mengenai target 87 persen LP2B diperluas berdasarkan agregat tingkat provinsi, dengan gubernur diberikan keleluasaan untuk mengaturnya," ujar Tito.

Menurut Tito, pendekatan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan pembangunan daerah yang terus meningkat.

Pemerintah menilai kebijakan ini menjadi bagian penting dalam mendukung dua agenda strategis nasional sekaligus, yakni mewujudkan swasembada pangan dan mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.

"Kami berharap kebijakan ini mampu menjaga lahan pertanian sebagaimana arahan Presiden dalam mewujudkan swasembada pangan, sekaligus mendukung percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah setiap tahun," kata Tito.

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengenai dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

Penandatanganan tersebut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti serta dihadiri jajaran pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, di antaranya Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, beserta pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya.

Pemerintah berharap sinkronisasi kebijakan tata ruang melalui surat edaran ini dapat mempercepat penyusunan dokumen perencanaan daerah, memberikan kepastian hukum dalam pelayanan pertanahan, menjaga keberlanjutan lahan pangan nasional, serta mendukung percepatan pembangunan perumahan di seluruh Indonesia.***