NASIONAL
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut masyarakat mulai merasakan perubahan dalam pelayanan pertanahan, terutama terkait transparansi proses, kejelasan informasi, dan kemudahan akses layanan di kantor pertanahan.
Perubahan tersebut dirasakan langsung oleh warga yang mengurus layanan pertanahan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara.
Salah satunya dialami Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor.
“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas,” ujar Sutrisno dalam keterangan resmi Kementerian ATR/BPN, Senin (8/6).
Sutrisno mengaku awalnya berencana menggunakan jasa notaris untuk mengurus perubahan status hak atas tanahnya. Namun, ia memilih mengurus sendiri setelah mengetahui proses tersebut dapat dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Pertama saya mau coba lewat notaris. Memang harganya mahal. Untuk ubah HGB ke HM diminta puluhan juta. Setelah tanya ke kantor pertanahan, ternyata bisa diurus sendiri,” katanya.
Dalam proses pengurusan, Sutrisno menjalani sejumlah tahapan administrasi mulai dari pengukuran ulang hingga proses pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik.
Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi dokumen persyaratan, ia menilai petugas memberikan penjelasan secara terbuka dan membantu masyarakat memahami prosedur layanan.
“Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratan. Lalu balik lagi karena kurang membawa saksi. Hari ini sudah lengkap untuk mengajukan permohonan pengukuran ulang,” ujarnya.
Sutrisno membandingkan pengalaman tersebut dengan proses pengurusan sertipikat sekitar 15 tahun lalu yang menurutnya masih terkesan rumit dan kurang transparan.
Ia mengaku pernah mengalami kendala ketika menggunakan bantuan pihak lain dalam pengurusan sertipikat tanah hingga prosesnya tidak selesai selama satu tahun.
Karena itu, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus ditingkatkan, termasuk melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilai dapat memberikan kemudahan dan keamanan lebih baik bagi masyarakat dalam menjaga aset tanah.
Kementerian ATR/BPN terus mendorong modernisasi layanan pertanahan melalui digitalisasi sistem, peningkatan transparansi, serta kemudahan akses layanan bagi masyarakat guna mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan terpercaya.***