NASIONAL
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengungkapkan lonjakan signifikan sertipikasi tanah wakaf dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah mencatat jumlah bidang tanah wakaf yang terdaftar meningkat hingga 206 persen dibandingkan periode 2015–2016.
Peningkatan tersebut disampaikan Nusron saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan penyerahan sertipikat wakaf di Unibersitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6).
“Perbandingan datanya, tahun 2015-2016 total bidang tanah wakaf baru 100 ribu, sekarang sudah bertambah 200 ribu sehingga ada kenaikan 206 persen. Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir, karena kesadaran untuk mendaftarkan tanah wakaf makin meningkat,” ujar Nusron.
Menurutnya, lonjakan sertipikasi tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga aset umat melalui kepastian hukum. Pemerintah menilai legalitas tanah wakaf menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa dan perebutan aset di masa mendatang.
Nusron menyoroti tingginya potensi konflik pada tanah wakaf yang belum bersertipikat, terutama di wilayah yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia menyebut kenaikan nilai tanah akibat pembangunan infrastruktur kerap memicu munculnya klaim baru terhadap lahan yang sebelumnya telah diwakafkan.
“Banyak terjadi terutama di Pulau Jawa, Jabodetabek, dan Banten. Sebelum ada PSN nilai tanah biasa saja, tetapi setelah ada pembangunan valuasinya naik drastis,” katanya.
Kondisi itu dinilai rawan memunculkan sengketa berkepanjangan apabila status hukum tanah wakaf belum tercatat secara resmi. Karena itu, Nusron meminta para nazir segera mengurus sertipikasi agar aset umat memiliki perlindungan hukum yang kuat.
“Supaya konflik tidak berkepanjangan, kami harapkan para nazir segera menyertipikatkan tanah wakaf demi keamanan aset umat,” tegasnya.
Kementerian ATR/BPN berharap percepatan sertipikasi tanah wakaf terus berjalan seiring meningkatnya kesadaran masyarakat. Pemerintah juga menilai kepastian hukum terhadap tanah wakaf penting untuk memastikan pemanfaatannya tetap berkelanjutan bagi kepentingan pendidikan, sosial, dan keagamaan.***