NASIONAL
Istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak masyarakat, pengelola wakaf, serta lembaga keagamaan untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa dan menjaga keberlanjutan pemanfaatan aset umat di masa mendatang.
Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf yang digelar di Universitas Darunnajah, Sabtu (6/6).
Menurut Menteri Nusron, tanah wakaf merupakan aset publik yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan umat sehingga harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas melalui sertipikasi.
“Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang. Jika aset publik hilang, yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” ujar Nusron Wahid dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, sertipikat tanah menjadi instrumen penting yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan negara terhadap aset wakaf. Dengan adanya sertipikat, status kepemilikan dan pemanfaatan tanah wakaf menjadi lebih jelas sehingga dapat meminimalkan risiko konflik atau klaim dari pihak lain.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat yang terdiri dari 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan. Sertipikat yang diserahkan meliputi 251 bidang di Provinsi Banten, 687 bidang di Jawa Barat, serta 94 bidang di DKI Jakarta.
Menteri Nusron menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk memastikan aset-aset keagamaan terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat masih berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik terkait kepemilikan maupun pemanfaatannya.
Karena itu, ia mendorong para wakif, nazir, dan pengelola lembaga keagamaan agar segera mengurus sertipikasi tanah wakaf yang dikelola.
Nusron juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengamankan aset wakaf melalui sertipikasi tanah.
“Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga semakin baik,” katanya.
Sementara itu, Hadiyanto Arief menilai kepastian hukum melalui sertipikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan Islam.
Menurutnya, wakaf menjadi fondasi yang kuat bagi pengembangan pendidikan karena memberikan kepastian hukum terhadap aset yang digunakan untuk kegiatan pendidikan dan dakwah.
ICOP 2026 yang memasuki penyelenggaraan tahun keempat mengangkat tema wakaf sebagai instrumen pembangunan dan pemberdayaan umat. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Universitas Darunnajah dan Kementerian ATR/BPN.
Acara tersebut turut dihadiri Ossy Dermawan, Lampri, Ana Anida, jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, perwakilan Kementerian Agama, akademisi, serta ribuan penerima sertipikat wakaf.
Melalui program percepatan sertipikasi tanah wakaf, pemerintah berharap aset-aset keagamaan dapat terlindungi secara hukum dan terus dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan sosial masyarakat secara berkelanjutan.***