MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

30 Mei 2026,    00:18 WIB

ATR/BPN Tekankan Pentingnya Kesepakatan Batas Tanah untuk Cegah Sengketa


Tim Red

ATR/BPN Tekankan Pentingnya Kesepakatan Batas Tanah untuk Cegah Sengketa

Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menekankan pentingnya kejelasan batas bidang tanah sejak awal guna mencegah sengketa pertanahan yang masih kerap terjadi di berbagai daerah.

Salah satu prinsip yang diterapkan dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah adalah Asas Kontradiktur Delimitasi, yakni penetapan batas tanah berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung.

Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, Agus Apriawan, mengatakan penerapan asas tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas bidang tanah masyarakat.

“Asas Kontradiktur Delimitasi adalah prinsip dalam penetapan batas bidang tanah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak yang berbatasan langsung,” ujar Agus Apriawan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (20/5).

Menurutnya, dalam praktik pengukuran tanah, pemegang hak atau pemilik tanah bersama para tetangga yang berbatasan diminta menunjukkan dan menyepakati letak batas bidang tanah sebelum dilakukan pengukuran oleh petugas di lapangan.

Kesepakatan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas ukur dalam menentukan batas bidang tanah secara administratif dan teknis.

Agus Apriawan menilai penerapan asas tersebut penting untuk mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus meminimalkan potensi sengketa batas tanah di kemudian hari.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran sangat dianjurkan agar penetapan batas dilakukan secara terbuka dan diketahui seluruh pihak yang berkepentingan.

Dengan demikian, apabila muncul keberatan atau perbedaan pendapat mengenai batas tanah, persoalan tersebut dapat langsung dibicarakan bersama sebelum proses pengukuran dilanjutkan.

“Kalau masih ada keberatan berarti asas kontradiktifnya belum terpenuhi karena asas ini berbicara tentang kesepakatan,” katanya.

Dalam kondisi tertentu, petugas ukur disebut dapat membantu proses mediasi apabila para pihak belum mencapai kesepakatan terkait batas bidang tanah.

Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk aktif memastikan kejelasan batas tanah sejak awal, termasuk dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses penetapan dan pengukuran dilakukan.

Selain itu, masyarakat diminta memasang tanda batas atau patok secara jelas serta menjaga dan memeliharanya guna menghindari potensi konflik pertanahan di masa mendatang.

Melalui penerapan Asas Kontradiktur Delimitasi, pemerintah berharap proses pengukuran dan pendaftaran tanah dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.***