NASIONAL
istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong digitalisasi layanan pertanahan melalui pemanfaatan fitur Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku. Fitur tersebut memungkinkan masyarakat melakukan plotting bidang tanah secara mandiri melalui smartphone.
Plotting dalam fitur Swaplotting merupakan proses penetapan bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan koordinat Global Positioning System (GPS) yang akurat. Melalui layanan ini, masyarakat yang bidang tanahnya belum terpetakan kini dapat menyampaikan lokasi tanah secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa pemilik tanah dapat mengajukan titik lokasi melalui fitur Swaplotting yang tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku.
“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN,” ujarnya, Selasa (26/5).
Menurutnya, fitur tersebut dihadirkan untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata dalam sistem digital kementerian. Fitur ini dapat dimanfaatkan baik oleh pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat maupun pemilik tanah dengan sertipikat analog.
Kehadiran Swaplotting juga dinilai membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan secara lebih akurat dan partisipatif.
“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” kata Ary Sucaya.
Fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia pada perangkat berbasis Android maupun iOS. Untuk menggunakan layanan tersebut, pengguna diminta memberikan izin akses lokasi agar sistem dapat mengidentifikasi posisi bidang tanah secara akurat.
Bagi pemilik sertipikat analog, pengguna dapat memilih opsi “Bersertipikat” dan melengkapi identitas pemegang hak beserta informasi dalam sertipikat, seperti nomor hak, luas tanah, dan lokasi bidang. Pengguna juga diminta mengunggah foto sertipikat sebagai dokumen pendukung proses verifikasi.
Sementara itu, masyarakat yang bidang tanahnya belum bersertipikat dapat memilih opsi “Belum Sertipikat” dengan melengkapi identitas diri, lokasi tanah, alas hak yang dimiliki, serta bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.
Setelah seluruh data dan dokumen dikirimkan, sistem Sentuh Tanahku akan meneruskan informasi tersebut kepada kantor pertanahan setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi sebelum digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah nasional.***