MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

25 Mei 2026,    13:33 WIB

Pasang Patok Dinilai Efektif Cegah Sengketa Batas Tanah Antarwarga


Tim Red

Pasang Patok Dinilai Efektif Cegah Sengketa Batas Tanah Antarwarga

Istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sengketa tanah kerap dipicu persoalan batas lahan yang tidak jelas. Kondisi tersebut dinilai dapat berkembang menjadi perselisihan antartetangga hingga berujung pada proses hukum apabila tidak dicegah sejak dini.

Pasang Patok Dinilai Efektif Cegah Sengketa Batas Tanah Antarwarga

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat memasang patok tanda batas tanah sebagai langkah sederhana untuk meminimalkan potensi sengketa lahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan pemasangan tanda batas tanah dapat memberikan kepastian sekaligus perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron Wahid saat Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Menurut Nusron, pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung agar posisi batas lahan disepakati bersama. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya perbedaan persepsi mengenai batas tanah di kemudian hari.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.

Kementerian ATR/BPN menilai upaya pemasangan patok jauh lebih sederhana dan murah dibanding penyelesaian sengketa melalui jalur hukum. Selain kerugian materiel, konflik batas tanah juga berpotensi merusak hubungan sosial antarwarga.

Dalam pemasangan tanda batas, masyarakat diimbau menggunakan penanda yang bersifat permanen, seperti kayu, beton, atau besi. Penggunaan tanda alami, seperti pohon, batu, maupun gundukan tanah, dinilai kurang efektif karena dapat berubah seiring waktu.

Kementerian ATR/BPN menetapkan kriteria tanda batas tanah, yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Nusron Wahid.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas lahan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian hukum hak atas tanah serta mencegah konflik di lingkungan masyarakat.***