NASIONAL
istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar mengikuti prosedur yang benar dalam proses hibah tanah dari orang tua kepada anak guna menjamin kepastian hukum kepemilikan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat perlu memastikan kondisi tanah dalam keadaan aman sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, sebelum proses hibah dilakukan, pemilik tanah perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan melengkapi sejumlah dokumen, seperti foto geotagging, sertipikat tanah asli, dan kartu tanda penduduk (KTP).
Setelah itu, masyarakat diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat.
Menurut Shamy Ardian, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan menunjukkan tanah tidak dalam status sita, blokir, maupun agunan.
“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” katanya.
Tahapan selanjutnya ialah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani pemberi dan penerima hibah. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, PPAT akan mengunggah seluruh berkas ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.
“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di-upload semua,” ujar Shamy Ardian.
Setelah proses verifikasi selesai dan dokumen dinyatakan lengkap, berkas fisik akan diproses di Kantor Pertanahan untuk balik nama sertipikat.
Kementerian ATR/BPN menyebutkan, sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat hibah tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian.***