MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

15 Mei 2026,    22:12 WIB

Ini Bedanya Pengecekan Sertipikat dan SKPT


Tim Red

Ini Bedanya Pengecekan Sertipikat dan SKPT

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) guna menghindari kekeliruan dalam proses administrasi pertanahan.

Ini Bedanya Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Kementerian menegaskan kedua layanan tersebut memiliki fungsi dan kegunaan berbeda meski sama-sama berkaitan dengan data pertanahan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja ATR/BPN Ana Anida mengatakan pemahaman masyarakat terhadap layanan pertanahan menjadi penting agar pengurusan dokumen dapat dilakukan secara tepat sesuai kebutuhan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, pengecekan sertipikat merupakan layanan yang digunakan untuk memastikan keaslian serta kesesuaian data sertipikat dengan data resmi yang tercatat di Kantor Pertanahan.

Layanan tersebut hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum proses pembuatan akta pemindahan hak maupun pembebanan hak atas tanah dilakukan.

Melalui proses pengecekan itu, PPAT dapat memastikan kesesuaian data fisik dan yuridis pada sertipikat dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan.

Menurut ATR/BPN, langkah tersebut penting untuk meminimalkan potensi sengketa maupun permasalahan hukum sebelum transaksi pertanahan dilakukan.

Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi lengkap mengenai suatu bidang tanah terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, hingga catatan administrasi pertanahan lainnya.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” jelas Ana Anida.

ATR/BPN menegaskan, perbedaan mendasar kedua layanan tersebut terletak pada tujuan penggunaannya. Pengecekan sertipikat lebih berfokus pada proses verifikasi dokumen sebelum transaksi atau pembebanan hak dilakukan oleh PPAT.

Sedangkan SKPT berfungsi sebagai surat keterangan resmi mengenai data pendaftaran tanah yang digunakan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi kepada pihak yang memiliki hubungan hukum terhadap bidang tanah tertentu.

Melalui sosialisasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami mekanisme layanan pertanahan sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***