MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

15 Mei 2026,    11:53 WIB

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Masyarakat Adat Lindungi Aset Nagari


Tim Red

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Masyarakat Adat Lindungi Aset Nagari

Istimewa

Padang-Mediaindonesianews.com: Sertipikat tanah ulayat kini menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Kepastian hukum atas tanah ulayat dinilai memperkuat posisi ninik mamak dalam melindungi tanah adat dari berbagai potensi persoalan.

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Masyarakat Adat Lindungi Aset Nagari

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama mengungkapkan pengalaman pahit yang menjadi pelajaran besar bagi masyarakat adat tentang pentingnya perlindungan hukum atas tanah ulayat.

Ia menceritakan, pada masa pandemi Covid-19, kawasan hutan di wilayah Nagari Sitapa banyak ditebangi oleh kaumnya sendiri akibat tekanan ekonomi. Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan memanfaatkan hutan pinus secara tak terkendali demi memenuhi kebutuhan hidup.

“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi, waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama.

Kondisi tersebut menjadi pukulan berat bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama nagari. Bahkan, para ninik mamak terpaksa menempuh langkah hukum demi melindungi tanah ulayat mereka sendiri.

“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tuturnya.

Menurut Yosef Purnama, pengalaman tersebut menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum. Saat proses penanganan berlangsung, masyarakat adat sempat mengalami kendala karena belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Kini, keberadaan sertipikat tanah ulayat dinilai memberi kekuatan hukum yang jelas bagi masyarakat adat dalam menjaga aset nagari.

“Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” kata Yosef Purnama.

Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertipikat tanah ulayat tidak hanya dipandang sebagai dokumen administrasi pertanahan, tetapi juga simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat. Sertipikat tersebut sekaligus menjadi benteng bagi nagari untuk menjaga warisan leluhur agar tetap lestari dan dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.***