MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

14 Mei 2026,    08:15 WIB

ATR/BPN Perkuat Keamanan Transaksi Tanah Lewat Integrasi Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku


Tim Red

ATR/BPN Perkuat Keamanan Transaksi Tanah Lewat Integrasi Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus memperkuat transformasi digital layanan pertanahan melalui integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku guna meningkatkan keamanan, transparansi, dan akurasi transaksi pertanahan.

ATR/BPN Perkuat Keamanan Transaksi Tanah Lewat Integrasi Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku

Melalui sistem tersebut, proses verifikasi data pertanahan kini dilakukan secara digital dan berlapis sehingga dinilai mampu meminimalkan risiko manipulasi maupun pemalsuan dokumen dalam transaksi jual beli tanah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN I Gede Ketut Ary Sucaya menjelaskan, dalam proses pembuatan akta jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib melakukan pemindaian barcode pada Sertipikat Elektronik.

“Ketika akan membuat akta jual beli, PPAT wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital melalui Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” ujar Ary Sucaya dalam keterangannya, Rabu (13/05/2026).

ATR/BPN Perkuat Keamanan Transaksi Tanah Lewat Integrasi Sertipikat Elektronik dan Sentuh Tanahku

Secret code atau e-code tersebut akan muncul pada tampilan Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah barcode dipindai. Kode digital itu ditempatkan di bagian kanan atas sertipikat elektronik sebagai bagian dari sistem validasi keamanan.

Sejak implementasi Sertipikat Elektronik diberlakukan, verifikasi digital menjadi tahapan wajib dalam setiap proses transaksi pertanahan yang dilakukan PPAT.

Jika sebelumnya pemeriksaan hanya mengandalkan dokumen fisik, kini PPAT juga diwajibkan mencocokkan seluruh data pertanahan dengan basis data digital yang tersimpan di sistem ATR/BPN.

Data yang diverifikasi mencakup informasi bidang tanah hingga data kepemilikan. Menurut ATR/BPN, mekanisme validasi berlapis tersebut menjadi pengaman tambahan untuk memastikan keaslian data sekaligus menutup celah pemalsuan dokumen.

“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” jelas Ary Sucaya.

Kementerian ATR/BPN menilai integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku menjadi bagian penting dalam modernisasi layanan pertanahan nasional yang lebih aman dan akuntabel.

Selain mempercepat proses layanan, digitalisasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan berbasis elektronik yang tengah dikembangkan pemerintah.

“Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas Ary Sucaya.***