NASIONAL
istimewa
Kendari-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin komitmen bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara untuk memperkuat kualitas layanan pertanahan dan tata ruang melalui sembilan program kerja sama strategis.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sultra yang berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (7/5).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan yang diinisiasi langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.
“Komitmen ini tentu merupakan inisiasi dari Bapak Menteri, dan ini juga untuk peningkatan kualitas layanan pertanahan,” ujar Andi Tenri Abeng usai kegiatan.
Ia menjelaskan, sembilan program kerja sama tersebut dirancang untuk menjawab berbagai persoalan pelayanan pertanahan dan tata kelola aset daerah yang selama ini menjadi perhatian bersama.
“Ada tiga fokus dari KPK, itu semua kita coba urai dan selesaikan dengan sembilan program,” lanjutnya.
Adapun program yang disepakati meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terhubung dengan sistem Online Single Submission atau OSS.
Selain itu, program lain mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyebut terdapat tiga fokus utama dalam penguatan koordinasi tersebut, yakni peningkatan pelayanan publik bidang pertanahan, penyelesaian aset pemerintah daerah yang bermasalah, dan optimalisasi pendapatan daerah.
Menurutnya, masih banyak persoalan aset pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara yang belum terselesaikan dan membutuhkan kolaborasi lintas lembaga untuk penanganannya.
“Bagaimana supaya pemerintah daerah mendapatkan pendapatan asli daerah yang lebih baik daripada yang selama ini sudah diterima atau sudah didapatkan,” kata Edi Suryanto.
Komitmen bersama tersebut ditandatangani oleh seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tenggara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, serta para Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pertanahan dan aset daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Sulawesi Tenggara.***