NASIONAL
Istimewa
Palembang-Mediaindonesianews.com: Pemerintah memperkuat langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang setiap tahun dan berdampak luas terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi. Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (6/5), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya peran aktif pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam mencegah kebakaran lahan.
Ossy menekankan bahwa seluruh pemegang HGU wajib menjalankan langkah-langkah pencegahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pemegang hak untuk mengelola dan menjaga lahan secara bertanggung jawab.
“Pemegang HGU wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ossy dalam arahannya.
Dalam aturan tersebut, pemegang HGU diwajibkan menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, serta menyediakan sarana pengendalian kebakaran, termasuk sumber air. Selain itu, tata kelola lahan harus dipastikan dalam kondisi aman dan tidak rentan terbakar.
Pemerintah juga mendorong penguatan pengawasan di daerah. Jajaran pertanahan diminta melakukan pemantauan rutin terhadap wilayah HGU yang berpotensi terjadi kebakaran, dengan membandingkan data bidang HGU dan titik panas (hotspot) yang terdeteksi.
Ossy menegaskan, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi. Pelanggaran oleh pemegang HGU akan dikenai sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga evaluasi pemanfaatan tanah dan langkah administratif lainnya, sesuai tingkat pelanggaran serta hasil pemeriksaan lintas instansi.
Apel kesiapsiagaan ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Kegiatan diawali dengan pemeriksaan pasukan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla, dilanjutkan dengan simulasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas di lapangan.
Pemerintah berharap langkah pencegahan yang terkoordinasi antara pusat, daerah, dan pelaku usaha dapat menekan potensi karhutla, khususnya menjelang musim kemarau 2026.***