NASIONAL
istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Koalisi meminta agar proses legislasi tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan tetap mengedepankan transparansi serta akuntabilitas.
Isu tersebut mengemuka setelah rapat Badan Legislasi DPR bersama Komisi XII yang membahas rencana pembentukan panitia kerja (Panja) untuk penggantian undang-undang migas yang lama.
Koalisi menilai, di tengah ketidakpastian geopolitik global dan tantangan perubahan iklim, RUU Migas perlu dirancang sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional, bukan sekadar regulasi administratif.
Dari sisi prosedur, Indonesian Parliamentary Center mengkritik status RUU yang disebut tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka.
Peneliti IPC, Arif Adiputro, menyatakan setiap rancangan undang-undang seharusnya melalui tahapan perencanaan yang jelas. Ia menilai percepatan pembahasan tanpa urgensi yang transparan berpotensi menjadi preseden dalam proses legislasi.
Sementara itu, Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, menekankan pentingnya visi kedaulatan energi dalam RUU Migas. Ia menyoroti kondisi Indonesia yang telah menjadi net importir minyak sejak 2008, dengan konsumsi sekitar 1,5 juta barel per hari.
Menurutnya, RUU Migas harus mampu menjawab ketergantungan impor energi, sekaligus selaras dengan agenda transisi energi.
“RUU Migas tidak boleh hanya berfokus pada peningkatan investasi sektor hulu, tetapi juga harus menjawab upaya pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil,” ujarnya.
Koalisi juga mendorong sinkronisasi RUU Migas dengan kebijakan perubahan iklim dan pengembangan energi baru terbarukan. Hal ini dinilai penting agar regulasi tidak bertentangan dengan komitmen pengurangan emisi nasional.
Dari sisi lingkungan, Indonesian Center for Environmental Law menilai draf RUU Migas masih mengedepankan pendekatan ekstraktif yang berpotensi memperpanjang ketergantungan pada energi fosil.
Peneliti ICEL, Sylvi, menyebut sektor gas juga memiliki risiko emisi metana yang perlu menjadi perhatian dalam perumusan kebijakan energi.
Selain itu, aspek tata kelola turut menjadi sorotan. Koalisi menilai RUU Migas perlu memperkuat transparansi, termasuk dalam proses pemberian kontrak kerja sama dan keterbukaan informasi publik, guna meminimalkan potensi korupsi.
PWYP Indonesia juga mengingatkan agar pembentukan kelembagaan baru dalam sektor migas tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun risiko penyalahgunaan.
Terkait pengelolaan Dana Migas, koalisi mendorong agar dana tersebut tidak hanya difokuskan pada eksplorasi energi fosil, tetapi juga dialokasikan untuk pengembangan energi terbarukan sebagai bagian dari transisi energi.
Koalisi berharap pembahasan RUU Migas dilakukan secara terbuka dan partisipatif, serta mampu menjawab tantangan ketahanan energi dan perubahan iklim secara berkelanjutan.***