NASIONAL
istimewa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap membuka layanan pertanahan terbatas selama libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dimanfaatkan masyarakat di berbagai daerah untuk mengurus dan berkonsultasi terkait administrasi pertanahan.
Di Kabupaten Jombang, salah satu warga, Ellys Suroya, mendatangi Kantor Pertanahan setempat saat masa libur Lebaran. Ia mengaku awalnya ragu kantor tetap beroperasi, mengingat sebagian besar instansi pemerintah tutup selama libur panjang.
“Saya ragu buka atau tidak, tapi ternyata tetap melayani. Ini sangat membantu kami,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Ellys memanfaatkan momen berkumpul keluarga saat Lebaran untuk membahas aset tanah, sekaligus mencari kepastian terkait proses balik nama sertipikat beserta persyaratan dan biayanya.
Hal serupa juga dirasakan warga di Kota Palu. Ali mengaku terbantu dengan tetap dibukanya layanan terbatas saat libur, ketika ia datang untuk mencari informasi pengurusan roya.
“Saya sangat berterima kasih, ini pelayanan yang baik. Di hari libur pun kami masih dilayani,” katanya.
Pelaksanaan layanan terbatas ini mengacu pada Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan.
Sebelumnya, ATR/BPN juga telah menerapkan kebijakan serupa pada periode libur Idulfitri 1446 H, serta saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Selain layanan langsung di kantor, masyarakat juga dapat mengakses informasi pertanahan melalui situs resmi dan media sosial ATR/BPN. Layanan pengaduan turut disediakan melalui hotline WhatsApp yang terhubung dengan seluruh kantor wilayah dan kantor pertanahan di Indonesia.
Melalui layanan terbatas ini, pemerintah berharap kebutuhan masyarakat terkait administrasi pertanahan tetap dapat terlayani meskipun dalam masa libur panjang.***