MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

10 Maret 2026,    02:26 WIB

ATR/BPN Bantah Isu Pemutihan Sertipikat Tanah yang Beredar di Media Sosial


Tim Red

ATR/BPN Bantah Isu Pemutihan Sertipikat Tanah yang Beredar di Media Sosial

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang beredar di media sosial tidak benar.

ATR/BPN Bantah Isu Pemutihan Sertipikat Tanah yang Beredar di Media Sosial

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Shamy Ardian, mengatakan hingga saat ini kementerian tidak pernah memiliki ataupun menjalankan program pemutihan sertipikat tanah.

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” kata Shamy Ardian saat ditemui di Jakarta, Senin (9/3).

Ia menjelaskan bahwa selain isu pemutihan sertipikat, beredar pula informasi lain yang menyebut adanya penghapusan pajak tanah serta layanan balik nama sertipikat secara gratis. Menurutnya, informasi tersebut juga tidak memiliki dasar yang jelas.

Shamy menambahkan, program percepatan pendaftaran tanah yang saat ini dijalankan pemerintah adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat secara sistematis dan terstruktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program yang ada salah satunya PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan dalam pengurusan sertipikat tanah, terutama jika disertai klaim pembebasan biaya.

Menurutnya, informasi seperti itu perlu diverifikasi karena berpotensi menjadi modus penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik melalui situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” kata Shamy.

Kementerian ATR/BPN menyatakan akan terus berupaya memberikan layanan pertanahan yang transparan dan akuntabel serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai program pertanahan pemerintah.***