MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

NASIONAL

06 Maret 2026,    00:07 WIB

ATR/BPN Sosialisasikan Permen Kearsipan 2026, Sekjen: Arsip Jadi Kunci Pelayanan Pertanahan


Tim Red

ATR/BPN Sosialisasikan Permen Kearsipan 2026, Sekjen: Arsip Jadi Kunci Pelayanan Pertanahan

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan pada 9 Februari 2026. Regulasi tersebut disosialisasikan kepada seluruh satuan kerja ATR/BPN melalui kegiatan daring pada Rabu (4/3/2026).

ATR/BPN Sosialisasikan Permen Kearsipan 2026, Sekjen: Arsip Jadi Kunci Pelayanan Pertanahan

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa pengelolaan arsip memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. Jadi kearsipan sangat penting khususnya dalam konteks bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu Agung saat membuka kegiatan sosialisasi.

Ia menjelaskan, pengelolaan arsip yang baik menjadi fondasi penting dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, mulai dari verifikasi dokumen hingga penelusuran riwayat kepemilikan tanah.

Dalam kesempatan tersebut, Dalu Agung juga menyampaikan capaian kinerja kearsipan ATR/BPN. Pada 2025, kementerian ini memperoleh nilai pengawasan kearsipan sebesar 74,29 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yang masuk kategori BB atau Sangat Baik.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh unit kerja dalam memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

“Tentu masih ada area-area yang perlu ditingkatkan dalam hal kearsipan. Oleh karena itu, melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 ini, kita bisa mempertajam hal-hal yang menjadi perhatian dalam tata kelola kearsipan,” kata Dalu Agung.

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaluddin, menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut telah dimulai sejak 2020 dan kini menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan kearsipan di lingkungan ATR/BPN.

“Permen ini menjadi salah satu milestone dalam penyelenggaraan kearsipan. Ini mencakup keseluruhan aspek, mulai dari penciptaan arsip, penyusunan arsip, hingga penyimpanan arsip menjadi satu kesatuan sistem,” ujar Awaluddin.

Ia berharap sosialisasi regulasi tersebut dapat meningkatkan kualitas pengelolaan arsip di seluruh unit kerja ATR/BPN sekaligus berdampak pada peningkatan nilai pengawasan kearsipan di masa mendatang.

“Nilai kearsipan ini juga merupakan komitmen kita dalam pelayanan. Arsip pertanahan adalah arsip dinamis yang akan terus digunakan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 rencananya akan dilaksanakan secara rutin hingga Oktober 2026 dan diikuti oleh seluruh satuan kerja ATR/BPN, baik di Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.***